29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Ancam Jerat Penjual Aset Negara

Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan, penanganan kasus dugaan transaksional lahan seluas 3,3 hektare milik PTPN II di Jalan Pancing dekat Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan oleh PT PSP, masih terus berjalan. Penyidik kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus tersebut. Artinya, kasus dugaan penjualan aset negara ini tidak dihentikan.

“Kasus ini masih ditelusuri. Penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah orang yang dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10).

Sumanggar mengatakan, kejaksaan tetap bekerja profesional untuk menangani perkara penjualan aset negara. Oleh karena itu, pihaknya untuk sementara ini belum dapat mempublikasikan hasil penanganan perkara tersebut. Kejaksaan tidak mau gegabah dalam menetapkan status tersangka.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejatisu. Belum bisa kita sampaikan ke publik. Saat ini kami masih mengumpulkan bahan paket (pulbaket), untuk bisa menjerat pelaku yang terlibat dalam penjualan aset,” katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (Marak) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati ) yang berhasil menyelamatkan aset negara dari proses transaksional lahan seluas 3,3 hektare milik PTPN II oleh beberapa pimpinan PT PSP di kawasan Pancing Medan.

Namun, keberhasilan oleh institusi itu diharapkan tidak menghentikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU).(azw/ala)

Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan, penanganan kasus dugaan transaksional lahan seluas 3,3 hektare milik PTPN II di Jalan Pancing dekat Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan oleh PT PSP, masih terus berjalan. Penyidik kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus tersebut. Artinya, kasus dugaan penjualan aset negara ini tidak dihentikan.

“Kasus ini masih ditelusuri. Penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah orang yang dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10).

Sumanggar mengatakan, kejaksaan tetap bekerja profesional untuk menangani perkara penjualan aset negara. Oleh karena itu, pihaknya untuk sementara ini belum dapat mempublikasikan hasil penanganan perkara tersebut. Kejaksaan tidak mau gegabah dalam menetapkan status tersangka.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejatisu. Belum bisa kita sampaikan ke publik. Saat ini kami masih mengumpulkan bahan paket (pulbaket), untuk bisa menjerat pelaku yang terlibat dalam penjualan aset,” katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (Marak) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati ) yang berhasil menyelamatkan aset negara dari proses transaksional lahan seluas 3,3 hektare milik PTPN II oleh beberapa pimpinan PT PSP di kawasan Pancing Medan.

Namun, keberhasilan oleh institusi itu diharapkan tidak menghentikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU).(azw/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/