30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Mantan Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara karena Kasus Gratifikasi Rp4,7 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara Rp4,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (18/10/2023).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU KPK.

Menurut JPU KPK, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN itu, berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara Rp4,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (18/10/2023).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU KPK.

Menurut JPU KPK, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur. Proyek yang dibiayai APBN itu, berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/