Site icon SumutPos

Pengedar Upal Pecahan Rp50 Ribu Diciduk

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polsek Padang Tualang meringkus dua pemuda yakni M Hapri Ginting alias Hafit (32) warga Dusun Suka Ramai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dan rekannya Jeni Indrawan (33) warga Dusun III, Jalan Sunda Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, karena memiliki uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 70 lembar.

Upal-Ilustrasi

Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, mengatakan penangkapan terhadap 2 pemuda tersebut pada Senin (16/11) sore.

Penangkapan keduanya bermula, ada seorang pelapor yang melaporkan 2 orang lelaki tidak dikenal mencurigakan, dan dicurigai telah melakukan pencurian/mengambil barang – barang aksesoris HP dalam konter di Dusun Karang Sari, Desa Tanjung Lutus, Langkat.

Disebutkan Aiptu Yasir Rahman, tersangka Hapit mengakui bersama rekannya Jeni sengaja memalsukan uang kertas di kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Hapit juga mengaku, bahwa sebahagian lagi uang palsu di simpan di jok sepeda motor yang di tumpanginya.

Setelah di lakukan pengeledahan, ditemukan lagi 63 lembar uang palsu nominal Rp 50.000.

Untuk pengembangan, Selasa (17/11) dini hari, rekannya Jeni Indrawan diciduk di Paya Roba Kecamatan Binjai Barat. Dari tersangka Jeni di sita sebuah gunting dan sebuah pisau karter, dan lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4 merek Dunia Mas, 1 rol plastik bertuliskan ZODIAC. (yas/han)

Exit mobile version