MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menangkap dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Abiyoso, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Keduanya ditangkap petugas, usai membeli barang haram tersebut. Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin mengatakan, kedua tersangka yang diamankan petugas yakni M Habibie (31) dan WM (19). Keduanya merupakan warga Jalan Ismailiyah, Kecamatan medan Labuhan.
Penangkapan ini, paparnya, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terkait maraknya transaksi sabu-sabu, di Jalan Abiyoso, Desa Saentis, Deliserdang.
“Selanjutnya, petugas kami menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Sawangin, Rabu (15/12).
Saat di lokasi, lanjutnya, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di kawasan itu. Selanjutnya kedua pemuda diamankan petugas dan digeledah barang bawaannya. “Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 7,50 gram,” jelasnya.
Atas penemuan barang bukti tersebut, tambah Sawangin, kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Area. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu milik mereka. Dikatakannya, dua orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Rudi sebagai bandar narkoba, dan Ijul alias Joker orang yang menyuruh membeli narkoba masih dalam pengejaran.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 1 subsider Pasal 112 ayat1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwi/azw)