Site icon SumutPos

133 Kali Order Fiktif, Sales Kesehatan Rugikan Perusahaan Rp221 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tommy Wisnu Wardana (28) warga Jalan AR Hakim Gang Sederhana, Kelurahan Pasar Merah Timur, Medan Area ini, disidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1). Sales kesehatan ini, didakwa menggelapkan uang PT Sapta Sari Tama (SST) Cabang Medan, sebesar Rp221 juta.

KESAKSIAN: Kepala Cabang PT SST, Tonny memberi kesaksian dalam kasus penggelapan dengan Tommy Wisnu Wardana di PN Medan, Senin (18/1).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, terdakwa yang merupakan sales PT SST bertugas melakukan penjualan ke apotik di wilayah Medan.

Pada bulan Mei 2020 hingga Agustus 2020, terdakwa membuat orderan konsumen untuk obatan-obatan berupa Pil KB Andalan, Pil KB Laktasi, Vitaquin, Revaquin, Kloderma, Benzolac, Melanox dan Desolex yang terdakwa kirimkan kepada staf entry faktur.

Kemudian, barang orderan diprint menjadi faktur penjualan, yang selanjutnya di serahkan kepada pihak gudang. Selanjutnya, pihak gudang menyiapkan barang/produk sesuai dengan faktur penjualan.

“Pihak gudang kemudian menyerahkan barang/produk kepada pihak ekspedisi yaitu saksi Jeffry Aryandy Nainggolan,” kata JPU, di hadapan Hakim Ketua Abdul Kadir.

Lebih lanjut, kata dia, terdakwa meng hubungi Jeffry untuk menyerahkan barang/produk yang di order, dengan alasan barang tersebut akan antarkan sendiri kepada konsumen.

“Kemudian atas permintaan terdakwa maka saksi Jeffry bersedia menyerahkan barang berikut faktur penjualan kepada terdakwa,” ujarnya.

Pada hal, lanjutnya lagi, PT SST tidak megetahui sebenarnya nama pelanggan yang tertera di faktur penjualan tersebut, tidak ada melakukan pemesanan obat-obatan. Karena terlalu banyak bon faktur pelanggan yang pembayarannya tertunggak, maka pada 1 September 2020, saksi Tonny selaku Kepala Cabang PT SST memerintahkan saksi Muhammad Nur untuk memeriksa bon faktur dan langsung melakukan penagihan.

“Dan pada saat dilakukan penagihan ke apotik Keluarga Kita dan Apotik An Nahal, maka pihak apotik mengatakan tidak ada melakukan orderan barang dan stempel serta tanda tangan validasi faktur yang tertera bukan milik apotik tersebut,” bebernya.

Sehingga atas temuan tersebut, saksi Tonny memerintahkan saksi Muhammad Nur untuk melakukan audit. Ditemukanlah 133 lembar faktur penjualan, yang ternyata apotik pelanggan yang dituju tidak ada melakukan orderan dan sebahagian apotik yang tertera namanya di faktur penjualan sudah tutup, yang total seluruhnya harga penjualan sebesar Rp221.671.473.

Setelah ditelusuri, akhirnya terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang telah diorder bukan dijual kepada apotik pelanggan yang tertera di bon faktur, melainkan dijualkan terdakwa ke apotik lain. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT SST mengalami kerugian sebesar Rp221.671.473. “Perbuatan terdakwa Tommy Wisnu Wardana diancam pidana dalam Pasal 374 dan 372 KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

Exit mobile version