MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah delapan bulan menjadi tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menyatakan berkas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan lengkap (P21).
“Berkasnya (Nurdin Siahaan) sudah P21, baru hari ini (Senin) berkasnya ditandatangani Pidum,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (18/2).
Kepastian tersebut akhirnya terjawab, setelah Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka sejak delapan bulan lalu oleh Polda Sumut.
Namun, Sumanggar belum bisa memastikan, kapan penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti (P22). “Sesuai UU biasanya 20 hari setelah P21, harus diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Tapi bisa juga 30 hari, tergantung penyidik Polda itu,” katanya.
Apakah tersangka ditahan? Sumanggar mengaku tidak mengetahuinya.
“Nggak taulah, itu tanya ke Polda (Sumut) lah. Kami hanya menerima berkas saja,” katanya.
Diketahui, tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba 18 Juni 2018, membawa Kadishub Samosir Nurdin Siahaan menjadi tersangka. Namun, atas pertimbangan penyidik Polda Sumut, Nurdin Siahaan tidak ditahan.
Sebelumnya, empat tersangka KM Sinar Bangun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Diantaranya, Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala; Kapos Simanindo, Golpa F Putra; anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Rihad Sitanggang.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran melintasi Danau Toba dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Tigaras, Simalungun. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepedamotor. (man/ala)