32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Kepemilikan 26 Butir Pil Ekstasi, Hakim Pertanyakan Barang Bukti Tak Sesuai Dakwaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kepemilikan 26 butir pil ekstasi dengan terdakwa Muhammad Wahyu (20) warga Jalan Pertanian Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai mulai disidangkan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2).

SIDANG: Muhammad Wahyu, terdakwa kepemilikan ekstasi menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (18/2).agusman/sumut pos.

Beragendakan dakwaan, saksi dan keterangan terdakwa terungkap bahwa barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim dalam dakwaannya ternyata berjumlah keseluruhan 26 butir ketika terdakwa diamankan petugas kepolisian pada 22 juli 2020 lalu.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi, Rahmad Hidayat yang merupakan anggota polisi bertugas di Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut saat dihadirkan di dalam persidangan. “Berapa barang buktinya yang didapat dari terdakwa?,” tanya ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu, saksi Rahmad menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 butir pil ekstasi dari penangkapan terhadap terdakwa. “Barang buktinya 26 butir, Pak Hakim,” jawab saksi.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim lantas mempertanyakan jumlah barang bukti yang sebenarnya kepada JPU Abdul Hakim karena tak sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam dakwaan atas perkara tersebut.

“Gimana ini pak jaksa? Keterangan saksi 26 butir, 16 butir lagi ke mana? karena dakwaan mu ini cuma 10 butir,” tegas Denny.

Menanggapi pertanyaan majelis, JPU Abdul Hakim mengatakan bahwa sisa 16 butir ekstasi tersebut di sisihkan untuk keperluan Laboratorium. Namun majelis hakim spontan mencerca JPU dengan pertanyaan dan penjelasan tentang raibnya barang bukti 16 butir ekstasi dari dalam dakwaan yang disampaikan dalam sidang.

“Nggak bisa begitu Pak Jaksa, kalau memang barang buktinya 26 butir buat dakwaan, harusnya 26 butir juga,” tegasnya lagi.

Seolah kebingungan menyampaikan penjelasan, JPU Abdul Hakim berdalih bahwa jumlah barang bukti dalam dakwaan itu salah ketik. “Salah ketik itu, yang mulia,” kelitnya.

Tanpa panjang lebar majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi dalam persidangan itu kepada terdakwa Muhammad Wahyu yang hadir secara virtual.

“Wahyu, bagaimana keterangan saksi ini? Apa benar 26 butir ekstasi yang diamankan dari kau?,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa pun membenarkan keterangan saksi bahwa dirinya ditangkap membawa 26 butir pil ekstasi.

“Benar, Pak hakim. 26 Butir, Pak,” aku terdakwa dalam persidangan. Usai mendengar keterangan saksi maupun terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tuntutan.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kepemilikan 26 butir pil ekstasi dengan terdakwa Muhammad Wahyu (20) warga Jalan Pertanian Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai mulai disidangkan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2).

SIDANG: Muhammad Wahyu, terdakwa kepemilikan ekstasi menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (18/2).agusman/sumut pos.

Beragendakan dakwaan, saksi dan keterangan terdakwa terungkap bahwa barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim dalam dakwaannya ternyata berjumlah keseluruhan 26 butir ketika terdakwa diamankan petugas kepolisian pada 22 juli 2020 lalu.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi, Rahmad Hidayat yang merupakan anggota polisi bertugas di Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut saat dihadirkan di dalam persidangan. “Berapa barang buktinya yang didapat dari terdakwa?,” tanya ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu, saksi Rahmad menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 butir pil ekstasi dari penangkapan terhadap terdakwa. “Barang buktinya 26 butir, Pak Hakim,” jawab saksi.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim lantas mempertanyakan jumlah barang bukti yang sebenarnya kepada JPU Abdul Hakim karena tak sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam dakwaan atas perkara tersebut.

“Gimana ini pak jaksa? Keterangan saksi 26 butir, 16 butir lagi ke mana? karena dakwaan mu ini cuma 10 butir,” tegas Denny.

Menanggapi pertanyaan majelis, JPU Abdul Hakim mengatakan bahwa sisa 16 butir ekstasi tersebut di sisihkan untuk keperluan Laboratorium. Namun majelis hakim spontan mencerca JPU dengan pertanyaan dan penjelasan tentang raibnya barang bukti 16 butir ekstasi dari dalam dakwaan yang disampaikan dalam sidang.

“Nggak bisa begitu Pak Jaksa, kalau memang barang buktinya 26 butir buat dakwaan, harusnya 26 butir juga,” tegasnya lagi.

Seolah kebingungan menyampaikan penjelasan, JPU Abdul Hakim berdalih bahwa jumlah barang bukti dalam dakwaan itu salah ketik. “Salah ketik itu, yang mulia,” kelitnya.

Tanpa panjang lebar majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi dalam persidangan itu kepada terdakwa Muhammad Wahyu yang hadir secara virtual.

“Wahyu, bagaimana keterangan saksi ini? Apa benar 26 butir ekstasi yang diamankan dari kau?,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa pun membenarkan keterangan saksi bahwa dirinya ditangkap membawa 26 butir pil ekstasi.

“Benar, Pak hakim. 26 Butir, Pak,” aku terdakwa dalam persidangan. Usai mendengar keterangan saksi maupun terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tuntutan.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/