BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan, menjelaskan tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dengan menawarkan kegiatan proyek pengadaan langsung kepada sejumlah penyedia atau kontraktor disertai permintaan uang di muka.
“Tersangka meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meski kegiatan pekerjaan tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai,” ujar Iwan, Rabu (18/2/2026) sore.
Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung pada periode November 2024 hingga Oktober 2024 dan berlanjut pada 2025. Total uang yang diperoleh tersangka dari para rekanan mencapai Rp2,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar disebut diterima langsung melalui transfer ke rekening tersangka. Setelah menerima uang, tersangka kemudian menerbitkan surat perintah kerja (SPK).
Beberapa proyek yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun berdasarkan hasil pendalaman penyidik, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022–2025.
“Tersangka RG bersama orang kepercayaannya berinisial SH, AR dan DA menawarkan serta membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung, disertai permintaan uang tanda jadi,” ungkap Iwan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ralasen Ginting belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair, subsidair Pasal 12 b, dan lebih subsidair Pasal 9.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara tuntas dugaan praktik penyalahgunaan jabatan tersebut. (ted/ila)

