Site icon SumutPos

Lettu Yogi Divonis 10 Bulan dan Dipecat

Lettu Yogi Sudarso saat disidang.
Lettu Yogi Sudarso saat disidang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karir militer Lettu Yogi Sudarso kandas di Pengadilan Militer Tinggi, Selasa (17/3) siang. Oknum anggota TNI itu divonis 10 bulan penjara dan dipecat oleh hakim, karena skandal video pornonya dengan janda bahenol asal Tebing Tinggi, Siti Arifah Saragih (38).

Sidang yang diketuai oleh Mayor CHK Undang SH berlangsung sekira pukul 14.00 WIB. Lettu Yogi masuk menggunakan pakaian dinas dikawal seorang Provost Militer.

Tak lama setelah provost berlalu, hakim ketua mulai membacakan pertimbangan putusan. Dalam pembacaan putusan terungkap, hubungan suami istri yang dilakukan Yogi dan Siti sudah dilakukan beberapa kali di beberapa tempat.

Hubungan badan itu pernah dilakukan di Istana Hotel Jalan Ir H. Juanda Medan, Hotel Kenanga Jalan SM Raja, Medan, rumah korban di Tebing Tinggi, Hotel Bulu Pagar Rantau Prapat dan Cimahi Hotel Jawa Barat.

Dari beberapa TKP, adegan vulgar itu direkam menggunakan kamera HP. “Disita juga 1 unit HP Blackberry Gemini, 1 buah memory card dan satu buah batere HP,” ujar Mayor Undang SH.

Selain itu, Lettu Yogi juga mengirimkan foto kemaluannya sedang tegang kepada Siti. Foto itu dikirim via Blackberry Massanger (BBM).

Saat akan membacakan vonis, Hakim Mayor CHK Undang SH meminta Lettu Yogi istirahat di tempat.

“Menimbang dan memutuskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila yang telah mencoreng citra TNI, maka terdakwa divonis 10 bulan kurungan dan hukuman tambahan pemecatan,” tegas Mayor CHK Undang.

Setelah selesai membacakan putusan, hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir dan melakukan banding. Atas perintah hakim, Yogi menemui kuasa hukumnya Lettu CHK Nurwi.

“Siap, banding,” ujar Yogi setelah menemui kuasa hukumnya.

“Kita berikan waktu 7 hari melakukan banding, dimulai besok (hari ini). Hari Sabtu dan Minggu dihitung juga, Jelas?” tanya Mayor CHK Undang. “Siap,” jawab Yogi.

Pantauan wartawan, di luar ruang sidang, tampak seorang wanita menggendong bayi. Kuat dugaan, wanita tersebut adalah istri Lettu Yogi. “Itulah istrinya,” celetuk Siti.

 

LETTU YOGI ANCAM WARTAWAN

Usai menyampaikan banding, Yogi kembali dikawal provost untuk keluar ruangan sidang. Sesampainya di luar, tiba-tiba Lettu Yogi menarik baju salah seorang fotograper yang sedang mengambil fotonya.

“Eh kok kau foto-foto aku! Dibayar berapa kau! Awas kau ya!” hardik Lettu Yogi sambil menyilangkan tangannya di leher seperti menyembelih.

Keadaan itu langsung ditengahi oleh beberapa provost yang berada di luar ruangan. Yogi pun kemudian berlalu bersama pengawalan provost.

Saat ditemui di belakang Pengadilan Militer Tinggi, Siti memberikan apresiasi kepada Pengadilan Militer Tinggi dan Kodam I/BB. “Saya salut kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan Pangdam I/BB yang telah memberikan keadilan kepada saya. Ini adalah pelajaran untuk para anggota yang berlaku seperti itu,” ujarnya.

“Saya tidak ada maksud apa-apa, saya hanya mencari keadilan. Perbuatannya telah mencoreng nama Batalyonnya,” kata Siti.

Janda itu mengatakan, itu (pemecatan) adalah kado ulang tahun Lettu Yogi. “Tanggal 27 Maret ini dia ulang tahun, itu lah kado untuk dia,” tukasnya.

 

TIMBULKAN EFEK JERA

Vonis pecat Lettu Yogi bukan semata-mata untuk menegakkan hukum. Tapi untuk menimbulkan efek jera terhadap perajurit-perajurit lain yang berkelakuan sama di masyarakat.

“Ya, ini untuk menimbulkan efek jera. Kalau tidak begitu nanti semua perajurit berbuat seperti itu,” tegas Panitera Pengadilan Militer Tinggi, Kapten CHK Reza Yanuar saat ditemui di ruangannya.

“Putusannya itu 10 bulan (kurungan) ditambah pecat dari kesatuan. Kalau sudah pecat kan memang berat itu. Itu mungkin terdakwa tidak menerima karena putusan lebih berat dari tuntutan,” tegasnya.

“Untuk itu, Yogi telah melanggar KUHP Pasal 281 tentang perzinahan,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, kasus zinah Lettu Yogi Sudarso dengan Siti Arifah Saragih (38) bermula saat Siti menjalin kasih dengan Lettu Yogi beberapa tahun lalu. Singkat cerita, hubungan keduanya pun putus lantaran Lettu Yogi diketahui sudah bekeluarga. Nah, saat itu Siti meminta HP Nokia E71 yang telah diberikannya kepada Yogi dipulangkan.

Namun, Yogi tak dapat menyanggupi. Merasa dipermainkan, janda bahenol asal Tebing Tinggi ini pun membuat pengaduan ke Pomdam, Jalan Sena, Kec Medan Timur.

“Setelah dipanggil penyidik Pomdam HP itu dikembalikannya, tapi kondisinya sudah hancur (rusak),” jelas warga Dusun II, Desa Binjai, Kec Tebing Syahbandar, Kab Serdang Bedagai.

Setelah melihat kondisi HP, penyidik pun kemudian mengganti pasal penggelapan dengan pengerusakan. “Penyidik bilang nggak bisa digolongkan penggelapan, karena barangnya masih ada. Penyidik lalu mengganti pasal,” jabar Siti.

Entah bagaimana, saat pemeriksaan berikutnya Nining (istri Yogi) mengaku merusak HP tersebut. Mendengar itu dari penyidik, Siti pun lalu membuat pengaduan ke Polsek Sibiru-biru.  Laporan itu diterima dengan Nomor : LP /07/ III/ 2014/ SU/ Res DS/ Sek Biru-biru, 14 Maret 2014 pukul 16.00 WIB. Bukan itu saja, dia juga membongkar kasus hubungannya dengan Lattu Yogi. (tim)

Exit mobile version