25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejati Sumut Ultimatum Bos KTV Electra Segera Serahkan Diri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengultimatum Bos KTV Electra, Sugianto alias Aliang, agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke Kejari Medan. Jika tidak, terdakwa kasus kepemilikan narkotika ini, bakal masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan.

DIULTIMATUM: Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (kiri) saat menjalani sidang, beberapa waktu lalu. Kejati Sumut mengultimatum Aliang, agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke Kejari Medan.

“Diminta agar terdakwa Sugianto alias Aliang segera menyerahkan diri ke Kejari Medan dalam waktu satu kali 24 jam,” tegas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta, Jumat (16/4) malam.

Penegasan itu berdasarkan dengan keluarnya surat penetapan penahanan terhadap terdakwa Sugianto alias Aliang, dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersebut akan disampaikan langsung ke terdakwa.

“Barusan kami juga mendapatkan laporan dari Kajari Medan (Teuku Rahmatsyah), majelis hakim kasasi mengeluarkan penetapan penahanan Rutan terhadap terdakwa. Sejak terdakwa mengetahui adanya penetapan penahanan tersebut, diminta agar kooperatif untuk mendatangi Kejari Medan,” tutur Sugeng lagi.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pihaknya memulai pencarian dari tempat terdakwa direhabilitasi selama 6 bulan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2020 di Klinik Ketergantungan Napza Setiabudi, Jalan Setiabudi Nomor 94 I Medan. Berdasarkan keterangan dari klinik, terdakwa telah usai menjalani rehabilitasi dan telah keluar. Kemudian, pihak Kejaksaan menuju alamat terdakwa sesuai di KTP maupun dalam dakwaan. Sayangnya, terdakwa belum juga ditemukan.

“Kejaksaan masih terus mencari tahu keberadaan terdakwa. Meski dalam hal ini terdakwa juga telah mengajukan kasasi ke MA. Kami juga mengirimkan kontra memori kasasi,” bebernya.

Dia menegaskan, jika terdakwa telah ketemu, pihaknya akan langsung menjebloskan Bos KTV Electra itu ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Apabila nantinya ketemu terdakwa, kami akan serahkan ke Rutan. Meski nantinya akan ada debat table dengan pihak penasehat hukum terdakwa,” tegas Sugeng.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa Sugianto alias Aliang selama 4 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Putusan itu diketok pada 25 Agustus 2020, dengan Nomor: 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Bahkan, PT Medan memerintahkan agar warga Jalan Sutrisno Nomor 78C, Kelurahan Kota Matsum 3, Kecamatan Medan Kota/Jalan Brigjen Hamid, Komplek Pribadi Indah B-33, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor ini, segera dilakukan penahanan. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengultimatum Bos KTV Electra, Sugianto alias Aliang, agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke Kejari Medan. Jika tidak, terdakwa kasus kepemilikan narkotika ini, bakal masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan.

DIULTIMATUM: Bos KTV Electra Sugianto alias Aliang (kiri) saat menjalani sidang, beberapa waktu lalu. Kejati Sumut mengultimatum Aliang, agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke Kejari Medan.

“Diminta agar terdakwa Sugianto alias Aliang segera menyerahkan diri ke Kejari Medan dalam waktu satu kali 24 jam,” tegas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta, Jumat (16/4) malam.

Penegasan itu berdasarkan dengan keluarnya surat penetapan penahanan terhadap terdakwa Sugianto alias Aliang, dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersebut akan disampaikan langsung ke terdakwa.

“Barusan kami juga mendapatkan laporan dari Kajari Medan (Teuku Rahmatsyah), majelis hakim kasasi mengeluarkan penetapan penahanan Rutan terhadap terdakwa. Sejak terdakwa mengetahui adanya penetapan penahanan tersebut, diminta agar kooperatif untuk mendatangi Kejari Medan,” tutur Sugeng lagi.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, pihaknya memulai pencarian dari tempat terdakwa direhabilitasi selama 6 bulan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2020 di Klinik Ketergantungan Napza Setiabudi, Jalan Setiabudi Nomor 94 I Medan. Berdasarkan keterangan dari klinik, terdakwa telah usai menjalani rehabilitasi dan telah keluar. Kemudian, pihak Kejaksaan menuju alamat terdakwa sesuai di KTP maupun dalam dakwaan. Sayangnya, terdakwa belum juga ditemukan.

“Kejaksaan masih terus mencari tahu keberadaan terdakwa. Meski dalam hal ini terdakwa juga telah mengajukan kasasi ke MA. Kami juga mengirimkan kontra memori kasasi,” bebernya.

Dia menegaskan, jika terdakwa telah ketemu, pihaknya akan langsung menjebloskan Bos KTV Electra itu ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Apabila nantinya ketemu terdakwa, kami akan serahkan ke Rutan. Meski nantinya akan ada debat table dengan pihak penasehat hukum terdakwa,” tegas Sugeng.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa Sugianto alias Aliang selama 4 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Putusan itu diketok pada 25 Agustus 2020, dengan Nomor: 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Bahkan, PT Medan memerintahkan agar warga Jalan Sutrisno Nomor 78C, Kelurahan Kota Matsum 3, Kecamatan Medan Kota/Jalan Brigjen Hamid, Komplek Pribadi Indah B-33, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor ini, segera dilakukan penahanan. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/