32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dari Tersangka Ramadani, Satnarkoba Amankan 2,5 Kg Sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pemilik narkotika janis sabu seberat 2,5 Kg dari tangan Ramadani, warga Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui Kasie Humas, AKP Agus Irianto, Selasa (19/4), membenarkan adanya penangkapan terhadap Ramadani dan barang bukti sabu seberat 2,5 Kg di Jalan Prof Dr Hamka, Sabtu (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Ramadani ditangkap di Jalan Hamka, ditemukan sabu seberat kotor 0,23 gram dan di kediamannya ditemukan 2,5 Kg narkotika jenis sabu,” katanya.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, penangkapan Ramadani berdasarkan hasil pengembangan, dipimpin langsung Kanit Idik I, Ipda Fernando F Sitepu dengan cara memesan sejumlah narkotika jenis sabu dan disepakati melakukan transaksi di Jalan Prof Dr Hamka.

“Setibanya di lokasi, Ramadani melintas naik sepeda motor dipinggir jalan, kemudian personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RN,” jelasnya.

Sambung AKP Agus Arianto bahwa sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri Ramadani. Selanjutnya, Ramadani mengatakan masih ada menyimpan sabu di rumahnya dan langsung mengamankan dengan membawanya ke Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kini pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, Ramadani telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Agus. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pemilik narkotika janis sabu seberat 2,5 Kg dari tangan Ramadani, warga Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui Kasie Humas, AKP Agus Irianto, Selasa (19/4), membenarkan adanya penangkapan terhadap Ramadani dan barang bukti sabu seberat 2,5 Kg di Jalan Prof Dr Hamka, Sabtu (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Ramadani ditangkap di Jalan Hamka, ditemukan sabu seberat kotor 0,23 gram dan di kediamannya ditemukan 2,5 Kg narkotika jenis sabu,” katanya.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, penangkapan Ramadani berdasarkan hasil pengembangan, dipimpin langsung Kanit Idik I, Ipda Fernando F Sitepu dengan cara memesan sejumlah narkotika jenis sabu dan disepakati melakukan transaksi di Jalan Prof Dr Hamka.

“Setibanya di lokasi, Ramadani melintas naik sepeda motor dipinggir jalan, kemudian personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RN,” jelasnya.

Sambung AKP Agus Arianto bahwa sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri Ramadani. Selanjutnya, Ramadani mengatakan masih ada menyimpan sabu di rumahnya dan langsung mengamankan dengan membawanya ke Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kini pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, Ramadani telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Agus. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/