26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kacab PT PSD Medan Didakwa Pemalsuan Data Kependudukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Cabang (Kacab) PT Pamor Sapta Dharma (PSD) Medan, Haris Tamimin didakwa sindikat pemalsu kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Medan. Dia didakwa bersama bersama Rizal Dasuki, Indra Purnama, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/5).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, ketiga terdakwa yang hadir ke persidangan menuturkan, meraup keuntungan ratusan ribu sekali cetak dokumen palsu, baik itu KTP maupun KK.

Dalam dakwaan Jaksa menjelaskan perkara ketiganya, berawal pada 19 Maret 2020 lalu, saat saksi-saksi dari kepolisian mendapat informasi adanya ‘Jaringan’ pembuat KK dan KTP Elektronik Palsu.

“Selanjutnya, dari informasi dan petunjuk tersebut para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi target orang yang sebagai “Jaringan” tersebut yaitu terdakwa (Rizal),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari.

Kemudian, saksi polisi pun berhasil menangkap terdakwa, di depan Kantor Pos Pusat Kota Medan dan ditemukan 1 lembar KK, 1 lembar KTP Elektronik palsu yang tidak dibuat di Kantor Disdukcapil Kota Medan.

Setelah saksi dari kepolisian menginterogasi Rizal, ia pun mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, Jhon (DPO) menelpon Rizal dan memesan KTP dan KK. Kemudian pada hari 11 Maret 2020, Jhon kembali menelpon terdakwa menanyakan pembuatan KTP dan KK.

Kemudian pada 12 Maret 2020, Jhon pun datang ke rumah Rizal dan memberikan data Identitas seseorang bernama Supriadi, untuk pembuatan KTP dan KK. Lalu, Rizal pun mengatakan untuk pembuatan KTP Elektonik dan Kartu Keluarga Palsu itu dikenakan biaya Rp650 ribu, kemudian Jhon memberikan kepada Rizal uang panjar Rp300 ribu, dengan kesepakatan apabila barang sudah selesai dibuat, akan dilunasi sisanya.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Cabang (Kacab) PT Pamor Sapta Dharma (PSD) Medan, Haris Tamimin didakwa sindikat pemalsu kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Medan. Dia didakwa bersama bersama Rizal Dasuki, Indra Purnama, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/5).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, ketiga terdakwa yang hadir ke persidangan menuturkan, meraup keuntungan ratusan ribu sekali cetak dokumen palsu, baik itu KTP maupun KK.

Dalam dakwaan Jaksa menjelaskan perkara ketiganya, berawal pada 19 Maret 2020 lalu, saat saksi-saksi dari kepolisian mendapat informasi adanya ‘Jaringan’ pembuat KK dan KTP Elektronik Palsu.

“Selanjutnya, dari informasi dan petunjuk tersebut para saksi melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi target orang yang sebagai “Jaringan” tersebut yaitu terdakwa (Rizal),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari.

Kemudian, saksi polisi pun berhasil menangkap terdakwa, di depan Kantor Pos Pusat Kota Medan dan ditemukan 1 lembar KK, 1 lembar KTP Elektronik palsu yang tidak dibuat di Kantor Disdukcapil Kota Medan.

Setelah saksi dari kepolisian menginterogasi Rizal, ia pun mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, Jhon (DPO) menelpon Rizal dan memesan KTP dan KK. Kemudian pada hari 11 Maret 2020, Jhon kembali menelpon terdakwa menanyakan pembuatan KTP dan KK.

Kemudian pada 12 Maret 2020, Jhon pun datang ke rumah Rizal dan memberikan data Identitas seseorang bernama Supriadi, untuk pembuatan KTP dan KK. Lalu, Rizal pun mengatakan untuk pembuatan KTP Elektonik dan Kartu Keluarga Palsu itu dikenakan biaya Rp650 ribu, kemudian Jhon memberikan kepada Rizal uang panjar Rp300 ribu, dengan kesepakatan apabila barang sudah selesai dibuat, akan dilunasi sisanya.(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/