Site icon SumutPos

Bunuh Teman Kencan Sejenis, Terdakwa Lolos Vonis Hukuman Seumur Hidup

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Agung Sumarna Sarumaha, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, Rabu (18/5). agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pembunuhan bermotif asmara sesama jenis, Agung Sumarna Sarumaha (23) lolos dari hukuman pidana seumur hidup. Dia divonis 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Benny Mangihut Parulian Sinambela, sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha oleh karenanya pidana penjara selama 20 tahun, dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” ujarnya.

Menurut mejelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dan menimbulkan kesedihan bagi keluarga korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Usai mendengarkan putusan, Majelis Hakim Ketua memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, peristiwa bermula pada Oktober 2021 di Hotel Hawai. Awalnya pada 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian Sinambela di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu. Kemudian mereka pergi ke kos terdakwa dengan tujuan mengambil baju

Setibanya di kos, terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar dan memasukkan 1 bilah pisau parang ke paper bag. Selanjutnya, terdakwa dan korban pergi menuju ke sebuah hotel, dan memesan kamar.

Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan korban berhubungan sesama jenis. Setelah itu, terdakwa lalu menagih uang yang dijanjikan Rp300 ribu oleh korban.

Namun, korban tidak memberikannya. Kemudian sekira pukul 12.15 Wib, korban tidur di sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa lalu menusukkan parang tersebut ke perut korban.

Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel lalu sekira pukul 16.30, terdakwa sampai di daerah Binjai kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.

Terdakwa lalu kabur menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.

Selanjutnya, pada 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa satu bilah parang dan satu potong baju selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut terdakwa di depan umum. (man/azw)

Exit mobile version