26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Curi Motor Bos, Pekerja Bengkel Ditangkap Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekerja bengkel bubut di Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, diciduk petugas Polsek Medan Kota karena diduga mencuri sepeda motor bosnya sendiri,. Akibatnya, tersangka yang berinisial SS (42) ini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka SS mencuri sepeda motor milik bosnya jenis Honda Supra X warna hitam BK 4471 KN pada Senin (9/5) pagi. “Pelapornya (pemilik sepeda motor) bernama Jonny, saat itu datang ke tempat usahanya. Kemudian, petugas sekuriti memberitahu kepada pelapor bahwa sepeda motor dibawa SS tanpa sepengetahuan pelapor,” kata Rikki, Selasa (17/5).

Pelapor lalu memastikan kebenaran informasi dari petugas sekuriti tempat usahanya. Setelah mengetahui memang benar, pelapor selanjutnya mendatangi Kantor Polsek Medan Kota untuk membuat pengaduan.

“Berdasarkan laporan korban (pelapor), petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka hingga berhasil mengamankannya,” sambung Rikki.

Ia menyatakan, tersangka SS beserta barang bukti sepeda motor milik korban sudah ditahan untuk proses hukum. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Rikki. (ris/dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pekerja bengkel bubut di Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, diciduk petugas Polsek Medan Kota karena diduga mencuri sepeda motor bosnya sendiri,. Akibatnya, tersangka yang berinisial SS (42) ini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka SS mencuri sepeda motor milik bosnya jenis Honda Supra X warna hitam BK 4471 KN pada Senin (9/5) pagi. “Pelapornya (pemilik sepeda motor) bernama Jonny, saat itu datang ke tempat usahanya. Kemudian, petugas sekuriti memberitahu kepada pelapor bahwa sepeda motor dibawa SS tanpa sepengetahuan pelapor,” kata Rikki, Selasa (17/5).

Pelapor lalu memastikan kebenaran informasi dari petugas sekuriti tempat usahanya. Setelah mengetahui memang benar, pelapor selanjutnya mendatangi Kantor Polsek Medan Kota untuk membuat pengaduan.

“Berdasarkan laporan korban (pelapor), petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka hingga berhasil mengamankannya,” sambung Rikki.

Ia menyatakan, tersangka SS beserta barang bukti sepeda motor milik korban sudah ditahan untuk proses hukum. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Rikki. (ris/dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/