BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan perkara narkotika Pho Sie Dong kepada kejaksaan negeri setempat. “Ada dua SPDP yang kami terima dari penyidik kepolisian,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Rabu (18/5).
Menurut dia, pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Binjai. Dua SPDP tersebut dipisah dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Adapun ketiga tersangka dimaksud yakni, Abdul Gunawan (41), Riki Hamdani (37) warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak dan Pho Sie Dong (39) warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara. “SPDP pertama untuk tersangka Abdul Gunawan dan Pho Sie Dong,” sambung Fatah.
Abdul Gunawan dan Pho Sie Dong, kata Fatah, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1). “Belum tahu (siapa pemilik narkoba), karena berkas belum masuk,” lanjut dia.
Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring. “Karena beda barang bukti dan kasus posisinya. Barang buktinya (Riki) ganja,” tandasnya.
Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5). Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak.
Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.
Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu. Polisi langsung menangkap mereka. (ted/azw)