25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Istri Oknum Polisi Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Jaksa: Mau Minta Bebas Pula, Enak Kepala Otak Dia Saja

TEDDY/SUMUT POS
CERAMAH: Istri oknum polisi yang terlibat penipuan dan penggelapan, Irene Hutauruk mendengar ceramah hakim, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, istri seorang oknum polisi yang terlibat penipuan dan penggelapan kembali disidang di Ruang Sidang Cakra, Selasa (18/6). Sidang kali ini beragenda menunjukkan barang bukti yang meringankan.

SIDANG dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Aida Novita Harahap dan David Simare-mare. Dalam persidangan, terdakwa berkelit menjawab majelis hakim dan Jaksa Linda Marietha Sembiring ketika dicecar pertanyaan.

Terdakwa bersidang didampingi Penasehat Hukum. Mereka menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak tiga orang.

Ketiganya masing-masing, Aiptu Saut Malau selaku suami dan Reinhard Putra Tampubolon serta Rivaldy Josua Tampubolon.

Reinhard dan Rivaldy tak banyak memberikan keterangan saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Aiptu Saut Malau yang lebih memberi penjelasan. Reinhard dan Rivaldy hanya mengamini.

Barang bukti meringankan yang dihadirkan berupa kwitansi pembayaran utang. Aiptu Saut Malau tidak disumpah saat bersaksi.

Penyidik Unit Reskrim di Polsek Binjai Kota ini mengaku kenal dengan terdakwa.

“Istri saya. Tahu dilaporkan pada Agustus 2018 dilaporkan ke Polres Binjai,” kata Saut.

Saut mengaku, ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Saut tak tahu persis nilai utang istrinya.

“Kurang lebih Rp50 juta juga. Baru dibayar Rp10 juta,” ujar Saut.

Menurut Saut, terdakwa berencana bayar utang tersebut pada bulan depan setelah meminjam pada Februari 2017. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mencecar terdakwa.

“Saya tahu yang melaporkan. Ketaren yang melaporkan karena belum membayar utang. Tahun 2017 sekitar bulan lima atau empat (diserahkan utang) dalam bentuk duit dekat BRI (senilai) Rp50 juta,” ujar dia.

“Saya salah memang. Waktu bayar (utang) tidak ada pakai administrasi (kwitansi) selama ini, enggak ada buktinya,” sambung dia.

Terdakwa mengamini, utang senilai Rp50 juta yang diserahkan Elyzabeth Ketaren disaksikan Teorita Sianturi di sekitaran BRI kawasan Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang.

“Ada diceritakan (uang pinjaman) uang duka suami. Bersahabat baik dengan Ketaren,” aku perempuan berusia 44 tahun ini.

Majelis hakim juga sempat menasehati terdakwa.

“Intinya utang tetap utang. Apalagi uang duka. Ini enggak soal besarannya, tapi ada kenangan di dalamnya. Ini musti diselesaikan, jangan beranggapan sudah jalani penjara utang lunas,” kata Hakim Dedy.

Selain menunjukkan barang bukti meringankan, terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan.

“Soal penangguhan yang suratnya masuk 27 Mei 2019, sedang dipertimbangkan, akan dimusyawarahkan. Apakah dikabulkan, itu nanti,” kata Dedy.

Mendengar ceramah hakim, terdakwa mengaku, akan menyelesaikan soal utang-piutang tersebut.

“Masalah sisa utang, dari hati saya tetap akan mengembalikan. Saya tetap mengakui dan akan membayarnya,” ujar terdakwa.

Sementara, Jaksa Linda Marietha Sembiring yang diberi kesempatan mencecar pertanyaan kepada terdakwa hanya ingin menegaskan soal utang.

Menurut Jaksa Linda, terdakwa setelah meminjam Rp50 juta, kembali ada meminjam uang Rp10 juta pada Maret atau persisnya sebulan setelah meminjam yang pertama.

Namun terdakwa menjawab berkelit. Bahkan, Jaksa Linda sampai ketus menanyakannya.

“Korban sebut ada. Jadi terdakwa enggak ada mengakui? Itu saja saya tanya. Ada atau tidak?” ucap Linda.

“Enggak ada bu jaksa,” jawab terdakwa.

Usai sidang, Jaksa Linda menyatakan, terdakwa yang merupakan istri oknum polisi ini banyak terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kata Linda, ada tiga Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres sudah dikirim ke Kejari Binjai.

“SPDP-nya dari Kejari saja, ada utang Rp600 juta dengan orang India. Kejati melimpahkan ke Binjai,” ujar Linda.

Soal penangguhan penahanan, Linda menolaknya.

“Pemain dia ini. Mau minta bebas pula dia (terdakwa). Enak kepala otak dia saja,” kata Linda.

“Malau ini cerai sama istri, terus nikah sama dia (terdakwa), kayaknya janda. Itulah yang dua orang saksi dalam sidang, bawaan Irene. Coba cek SPDP di Polres, terlapornya dia sama istri,” pungkas Linda.

Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam. Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini.

Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi. (ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
CERAMAH: Istri oknum polisi yang terlibat penipuan dan penggelapan, Irene Hutauruk mendengar ceramah hakim, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, istri seorang oknum polisi yang terlibat penipuan dan penggelapan kembali disidang di Ruang Sidang Cakra, Selasa (18/6). Sidang kali ini beragenda menunjukkan barang bukti yang meringankan.

SIDANG dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Aida Novita Harahap dan David Simare-mare. Dalam persidangan, terdakwa berkelit menjawab majelis hakim dan Jaksa Linda Marietha Sembiring ketika dicecar pertanyaan.

Terdakwa bersidang didampingi Penasehat Hukum. Mereka menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak tiga orang.

Ketiganya masing-masing, Aiptu Saut Malau selaku suami dan Reinhard Putra Tampubolon serta Rivaldy Josua Tampubolon.

Reinhard dan Rivaldy tak banyak memberikan keterangan saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Aiptu Saut Malau yang lebih memberi penjelasan. Reinhard dan Rivaldy hanya mengamini.

Barang bukti meringankan yang dihadirkan berupa kwitansi pembayaran utang. Aiptu Saut Malau tidak disumpah saat bersaksi.

Penyidik Unit Reskrim di Polsek Binjai Kota ini mengaku kenal dengan terdakwa.

“Istri saya. Tahu dilaporkan pada Agustus 2018 dilaporkan ke Polres Binjai,” kata Saut.

Saut mengaku, ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Saut tak tahu persis nilai utang istrinya.

“Kurang lebih Rp50 juta juga. Baru dibayar Rp10 juta,” ujar Saut.

Menurut Saut, terdakwa berencana bayar utang tersebut pada bulan depan setelah meminjam pada Februari 2017. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim mencecar terdakwa.

“Saya tahu yang melaporkan. Ketaren yang melaporkan karena belum membayar utang. Tahun 2017 sekitar bulan lima atau empat (diserahkan utang) dalam bentuk duit dekat BRI (senilai) Rp50 juta,” ujar dia.

“Saya salah memang. Waktu bayar (utang) tidak ada pakai administrasi (kwitansi) selama ini, enggak ada buktinya,” sambung dia.

Terdakwa mengamini, utang senilai Rp50 juta yang diserahkan Elyzabeth Ketaren disaksikan Teorita Sianturi di sekitaran BRI kawasan Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang.

“Ada diceritakan (uang pinjaman) uang duka suami. Bersahabat baik dengan Ketaren,” aku perempuan berusia 44 tahun ini.

Majelis hakim juga sempat menasehati terdakwa.

“Intinya utang tetap utang. Apalagi uang duka. Ini enggak soal besarannya, tapi ada kenangan di dalamnya. Ini musti diselesaikan, jangan beranggapan sudah jalani penjara utang lunas,” kata Hakim Dedy.

Selain menunjukkan barang bukti meringankan, terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan.

“Soal penangguhan yang suratnya masuk 27 Mei 2019, sedang dipertimbangkan, akan dimusyawarahkan. Apakah dikabulkan, itu nanti,” kata Dedy.

Mendengar ceramah hakim, terdakwa mengaku, akan menyelesaikan soal utang-piutang tersebut.

“Masalah sisa utang, dari hati saya tetap akan mengembalikan. Saya tetap mengakui dan akan membayarnya,” ujar terdakwa.

Sementara, Jaksa Linda Marietha Sembiring yang diberi kesempatan mencecar pertanyaan kepada terdakwa hanya ingin menegaskan soal utang.

Menurut Jaksa Linda, terdakwa setelah meminjam Rp50 juta, kembali ada meminjam uang Rp10 juta pada Maret atau persisnya sebulan setelah meminjam yang pertama.

Namun terdakwa menjawab berkelit. Bahkan, Jaksa Linda sampai ketus menanyakannya.

“Korban sebut ada. Jadi terdakwa enggak ada mengakui? Itu saja saya tanya. Ada atau tidak?” ucap Linda.

“Enggak ada bu jaksa,” jawab terdakwa.

Usai sidang, Jaksa Linda menyatakan, terdakwa yang merupakan istri oknum polisi ini banyak terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kata Linda, ada tiga Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres sudah dikirim ke Kejari Binjai.

“SPDP-nya dari Kejari saja, ada utang Rp600 juta dengan orang India. Kejati melimpahkan ke Binjai,” ujar Linda.

Soal penangguhan penahanan, Linda menolaknya.

“Pemain dia ini. Mau minta bebas pula dia (terdakwa). Enak kepala otak dia saja,” kata Linda.

“Malau ini cerai sama istri, terus nikah sama dia (terdakwa), kayaknya janda. Itulah yang dua orang saksi dalam sidang, bawaan Irene. Coba cek SPDP di Polres, terlapornya dia sama istri,” pungkas Linda.

Irene merupakan seorang pedagang yang menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam. Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.

Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini.

Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/