Site icon SumutPos

Desak Penangguhan Penahanan Terdakwa Penipuan Kopi Dicabut, Pekerja Opal Coffee Demo PN Medan

BENTANG SPANDUK: Ratusan pekerja PT Opal Coffee Indonesia aksi demonstrasi, membentangkan spanduk dan foto bergambar terdakwa Dr Benny Hermanto di PN Medan, Kamis (18/6).
BENTANG SPANDUK: Ratusan pekerja PT Opal Coffee Indonesia aksi demonstrasi, membentangkan spanduk dan foto bergambar terdakwa Dr Benny Hermanto di PN Medan, Kamis (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan Pekerja PT Opal Coffee Indonesia melakukan aksi unjuk rasa dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6).

Massa buruh membawa spanduk SBBI bertuliskan tuntutan dan foto-foto terdakwa, Dr Benny Hermanto, saat menghadiri acara pesta setelah penangguhan penahanan. Mereka meminta terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis kopi itu, ditahan kembali ke Rutan Tanjunggusta Medan.

“Kami meminta kepada Ketua PN Medan untuk mencabut dan membatalkan surat penangguhan penahanan terdakwa, Dr Benny Hermanto, serta menahannya kembali. Karena terdakwa sudah pernah menjadi DPO di kepolisian,” ungkap Ketua DPP Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Sumut, Dahlan Ginting.

Dahlan mengatakan, aksi ini dilakukan karena perkara ini berdampak kepada para pekerja PT Opal Coffee Indonesia. Sebab Surya Pranoto merupakan direktur perusahaan tersebut, sehingga karyawan pun ikut terdampak dirumahkan.

“Perkara ini berimbas ke perusahaan, karena tidak kunjung selesai. Perkara ini mempengaruhi kepercayaan konsumen ke PT Opal Coffee Indonesia, sehingga berkurangnya produksi. Itu membuat perusahaan mengalami kerugian, lalu berimbas ke karyawan. Bagaimana nasib para karyawan yang harus dirumahkan karena kasus ini?” tukasnya.

Ratusan massa dalam aksinya mendesak Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, mencabut surat penetapan penangguhan. Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk periksa kesehatan diri ke RS Adhyaksa Jakarta Timur, agar diketahui kepastian terdakwa mengalami sakit atau tidak.

Dahlan menambahkan, para buruh juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut untuk mengawasi langsung proses persidangan dan menegur majelis hakim perkara ini, apabila terindikasi tidak netral. Tak hanya itu, Komisi Yudisial (KY) agar mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin majelis hakim bersikap netral, mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Berpedoman pada hukum dan keadilan. Kalau keputusan tidak adil, maka ke depannya tidak ada investor yang mau dagang di negeri kita. Karena sudah beli barang, tidak mau bayar, malah diduga dilindungi dan dapat penangguhan lagi,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa para buruh tersebut, disambut Humas PN Medan, Erintuah Damanik. Pihaknya mengapresiasi aksi massa buruh yang tidak anarkis dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona saat ini.

“Kami mengapresiasi aksi ini dilakukan dengan santun dan ikut peraturan protokol kesehatan,” ujarnya, seraya mengatakan, pernyataan sikap dari massa buruh akan disampaikan ke Ketua PN Medan.

“Saya mewakili pimpinan ada poin dari pernyataan sikap ini akan kami sampaikan. Karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab,” imbuh Erintuah.

Usai mendengarkan tanggapan pihak PN Medan, massa membubarkan diri dengan tertib dan menuju PT Sumut.

Sebelumnya, dalam aksi itu, ratusan massa menggunakan masker dan jaga jarak, berdiri sepanjang trotoar depan PN Medan hingga trotoar Lapangan Benteng Medan. Penyemprotan disinfektan pun tidak ketinggalan dilakukan para buruh. (man/saz)

Exit mobile version