30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Kurir 11,8 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi Dituntut 20 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Dua terdakwa kurir sabu dan ekstasi tertunduk saat menjalani sidang pledoi, Kamis (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anton (41) dan Muhammad Ridwan (31) hanya bisa tertunduk saat dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/7).

KEDUA terdakwa dinyatakan bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 11,8 kilogram dan 3500 butir pil ekstasi.

Selain itu, penuntut umum juga menghukum keduanya dengan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Dalam pembelaannya, Anton mengakui dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta oleh terdakwa Muhammad Ridwan.

Kedua pengacara terdakwa dari LBH Menara Keadilan Syarifahta Sembiring menuturkan, kliennya meminta diringankan hukuman.

“Kita meminta tuntutannya diturunkan, karena memang tidak mungkin minta dibebaskan. Dasar kita karena para terdakwa ini sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga,” ungkapnya di hadapan Ketua Majelis, Abdul Kadir.

Dalam tuntutan Jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan dapat membahayakan generasi muda.

“Keduanya kita tuntut dengan pidana primer yaitu pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Anton yang merupakan warga Lampung ini menjadi otak pelaku yang memerintahkan Ridwan untuk membawa sabu tersebut menuju Kota Bogor.

Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim diterangkan, kasus terjadi 14 Desember 2018. Saat itu, dua personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi ada satu laki-laki bernama Anton yang akan menjemput sabu dari Kota Tebingtinggi.

“Selanjutnya para penyidik berangkat ke Tebingtinggi dan sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, Tebingtinggi penyidik melihat ada lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa goni,” tuturnya.

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 bungkus goni berwarna putih yang di dalamnya berisi 1 buah tas berwarna biru hitam.

“Didalamnya berisi 11 bungkus plastik teh cina warna hijau putih yang didalamnya sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 11,8 kg dan berat netto 11 kg dan satu bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi 3500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4 yang setelah ditimbang seberat 811,2 gram,” tutur Abdul.

Kepada polisi, Anton mengaku mendapat narkotika tersebut dari terdakwa Muhammad Ridwan.

“Sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bogor,” pungkasnya.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TERTUNDUK: Dua terdakwa kurir sabu dan ekstasi tertunduk saat menjalani sidang pledoi, Kamis (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anton (41) dan Muhammad Ridwan (31) hanya bisa tertunduk saat dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/7).

KEDUA terdakwa dinyatakan bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 11,8 kilogram dan 3500 butir pil ekstasi.

Selain itu, penuntut umum juga menghukum keduanya dengan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Dalam pembelaannya, Anton mengakui dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta oleh terdakwa Muhammad Ridwan.

Kedua pengacara terdakwa dari LBH Menara Keadilan Syarifahta Sembiring menuturkan, kliennya meminta diringankan hukuman.

“Kita meminta tuntutannya diturunkan, karena memang tidak mungkin minta dibebaskan. Dasar kita karena para terdakwa ini sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga,” ungkapnya di hadapan Ketua Majelis, Abdul Kadir.

Dalam tuntutan Jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan dapat membahayakan generasi muda.

“Keduanya kita tuntut dengan pidana primer yaitu pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Anton yang merupakan warga Lampung ini menjadi otak pelaku yang memerintahkan Ridwan untuk membawa sabu tersebut menuju Kota Bogor.

Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim diterangkan, kasus terjadi 14 Desember 2018. Saat itu, dua personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi ada satu laki-laki bernama Anton yang akan menjemput sabu dari Kota Tebingtinggi.

“Selanjutnya para penyidik berangkat ke Tebingtinggi dan sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, Tebingtinggi penyidik melihat ada lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa goni,” tuturnya.

Saat ditangkap, petugas mendapati 2 bungkus goni berwarna putih yang di dalamnya berisi 1 buah tas berwarna biru hitam.

“Didalamnya berisi 11 bungkus plastik teh cina warna hijau putih yang didalamnya sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 11,8 kg dan berat netto 11 kg dan satu bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi 3500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4 yang setelah ditimbang seberat 811,2 gram,” tutur Abdul.

Kepada polisi, Anton mengaku mendapat narkotika tersebut dari terdakwa Muhammad Ridwan.

“Sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bogor,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/