26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Pembunuhan Calon Pengantin di Belawan, JPU: Usai Mencekik, Terdakwa Memperkosa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jefry Alias Konyak (25) warga Belawan dan Muskazar Alias Kajar (29) warga asal Serdangbedagai diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/7). Kedua nelayan ini didakwa atas kasus pembunuhan calon pengantin di Belawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini berawal pada 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 20.30 WIB, saat kedua terdakwa yang baru selesai melaut pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.

“Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah,” ujar JPU. Selanjutnya, pada 16 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar.

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban Sahfitriyani. Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

“Selanjutnya, terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan,” urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan. Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian mrmutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping kekanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut. Tanpa basa-basi, terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta. “Terdakwa mencekik leher korban selama 20 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar. Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas dan 1 pasang kerabu emas yang ada ditelinga korban,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa juga mengambil handphone android milik korban. Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang. Muskazar kemudian pergi meninggalkan terdakwa dan korban di dalam kamar.

Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Handphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (DPO) seharga Rp350.000,” urai JPU.

Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam penyebab menyebutkan adapun penyebab kematian korban, yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk kesaluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jefry Alias Konyak (25) warga Belawan dan Muskazar Alias Kajar (29) warga asal Serdangbedagai diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/7). Kedua nelayan ini didakwa atas kasus pembunuhan calon pengantin di Belawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini berawal pada 15 Desember 2021 lalu sekira pukul 20.30 WIB, saat kedua terdakwa yang baru selesai melaut pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.

“Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah,” ujar JPU. Selanjutnya, pada 16 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar.

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban Sahfitriyani. Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

“Selanjutnya, terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan,” urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan. Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian mrmutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping kekanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut. Tanpa basa-basi, terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta. “Terdakwa mencekik leher korban selama 20 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar. Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas dan 1 pasang kerabu emas yang ada ditelinga korban,” ujar JPU.

Selain itu, terdakwa juga mengambil handphone android milik korban. Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang. Muskazar kemudian pergi meninggalkan terdakwa dan korban di dalam kamar.

Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Handphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (DPO) seharga Rp350.000,” urai JPU.

Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam penyebab menyebutkan adapun penyebab kematian korban, yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk kesaluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/