Site icon SumutPos

Jadwal Pemeriksaan Bintatar Molor

Bintatar Hutabarat
Bintatar Hutabarat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu, belum juga mengirim berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan korupsi PLTA Asahan III, Kasmin Pandapotan Simanjuntak ke Kejatisu.

Hal ini disampaikan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yuda Nusa ketika dikonfirmasi, Senin (18/8) siang. Namun, perwira dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu enggan menjelaskan alasan belum dikirimnya berkas BAP Bupati Toba Samosir tersebut.

Dikatakan Yuda, pihaknya akan memberikan keterangan kepada media ketika akan mengirimkan berkas BAP tersebut. Namun ia tidak menerangkan jadwal pengiriman dan pemberian keterangan kepada wartawan tersebut. “Belum kita kirim berkasnya. Nanti kalau kita sudah mau kirim berkasnya, saya panggil rekan-rekan untuk saya beri keterangan resmi di sini, ” ungkapnya singkat.

Saat ditanya jawaban atas pengajuan penahanan terhadap Kasmin Pandapotan Simanjuntak yang sudah disampaikan pihaknya ke Mabes Polri, juga diakui Yuda belum ada jawaban. Meskis begitu, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Mabes Polri, untuk menentukan jawaban atas pengajuan pihaknya itu. Namun, diakui Yuda pihaknya belum mendapat jadwal untuk gelar perkara di Mabes Polri itu.

Mengenai mantan GM Pikitring PLN Suar wilayah Sumut, Ir Bintatar Hutabarat yang jugajadi tersangka dalam kasus itu, Yuda juga menyebut kalau pihaknya belum ada menjadwalkan pemeriksaan kembali. ”Setelah menyelesaikan pengiriman berkas BAP tersangka Kasmin Pandapotan Simanjuntak, baru kami memfokuskan pada tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Mestron Siboro yang dikonfirmasi, mengaku akan mengirimkan berkas BAP tersebut ke jaksa, pada pekan ke 2 bulan Agustus 2014. Begitu juga ketika dikonfirmasi ulang pada Senin (11/8) kemarin, Mestron mengaku kalau pihaknya sudah menjilid berkas BAP Bupati Tobasa itu.

Dikatakannya, penjilidan itu sebagai bukti pelaksanaan janjinya, untuk segera mengirimkan berkas BAP itu ke kejaksaan, pada pekan ke-2 bulan Agustus 2014. “Loh, seharusnya hari ini terakhir dikirim. Kalau memang belum dikirimnya, berarti besok harus saya marahi dia,”ujar Mestron yang kembali dikonfirmasi, Jumat (15/8) sore. Sekedar mengingatkan, setelah menetapkan Bupati Tobasa Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan.

Polisi juga menetapkan Bintatar sebagai tersangka Dalam kasus itu, diketahui kalau negosiasi harga dan penjualan lahan di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara Kec. Pintu Pohan Meranti,Kab. Toba Samosir, dilakukan dengan bupati, seharga Rp17,5 milyar, sehingga merugikan Negara Rp4,4 miliar. Dalam kasus itu juga, diketahui kalau mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. (smg/deo)

Exit mobile version