31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Berdalih Buang Roh Halus, Oknum Pendeta Aniaya Boru Pangaribuan

AGUSMAN/SUMUT POS
KETERANGAN: Terdakwa Drs Tawarikh Sembiring memberikan keterangan
di persidangan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sidang penganiayaan yang menimpa Ivana Aldo Yolanda boru Pangaribuan digelar di PN Medan, Selasa (18/9). Hakim Anggota Erintuah Damanik marah saat mantan suami Ivana, Simon Marganda Panjaitan memberikan kesaksian di persidangan.

“Saudara saksi (Simon) tak usah berbelit-belit ngomong. Kami (Hakim) sudah tau jalan ceritanya. Istrimu itu kau bilanglah dia kerasukan roh halus, terus kau dan keluargamu membawanya ke rumah pendeta (terdakwa) itu. Disana dia diobati. Badannya lebam-lebam.

Makanya abangnya tak senang dan melapor ke polisi. Padahal nyatanya istrimu seperti itu tertekan karena kau selingkuh, bukan karena roh halus. Buktinya kau pun sudah cerai kan dengan korban,” hardik Erintuah di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/9).

Mendengar itu, saksi Simon hanya bisa terdiam dan membenarkan kejadian tersebut.

“Iya pak saya sudah cerai. Tapi memang iya, istri saya itu suka ngomong ngelantur,” kilah saksi Simon.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Saryana menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring menyebutkan, kejadian ini berawal pada 15 Juni 2018. Saat itu, Ivana diantar oleh mertua dan suaminya ke rumah terdakwa Drs Tawarikh Sembiring (52) di Jalan Jamin Ginting, Gang Purba, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Terdakwa yang berprofesi sebagai pendeta, diyakini suami dan mertua korban bisa membuang roh halus yang merasuki tubuh korban.

Sebab sebelumnya, saat pendeta itu mengobati terdakwa di rumah mertuanya sudah ada perubahan. Namun selang beberapa hari, kambuh lagi.

Metode pengobatannya dengan cara kebaktian dan menyanyikan lagu pujian rohani. Selanjutnya, terdakwa mengoleskan minyak urapan di kepala, mulut, telinga, ujung jari kaki dan tangan.

Kemudian terdakwa menepuk kepala, pundak, punggung, tangan dan perut korban dengan keras . Sehingga korban merasakan sakit pada tubuhnya.

Korban menjalani terapi itu selama berhari-hari. Akhirnya, abang kandung korban, Erwin Pangaribuan bersama keluarga menjemputnya.

Tak terima adiknya mendapatkan perlakuan seperti itu, akhirnya Erwin melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
KETERANGAN: Terdakwa Drs Tawarikh Sembiring memberikan keterangan
di persidangan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sidang penganiayaan yang menimpa Ivana Aldo Yolanda boru Pangaribuan digelar di PN Medan, Selasa (18/9). Hakim Anggota Erintuah Damanik marah saat mantan suami Ivana, Simon Marganda Panjaitan memberikan kesaksian di persidangan.

“Saudara saksi (Simon) tak usah berbelit-belit ngomong. Kami (Hakim) sudah tau jalan ceritanya. Istrimu itu kau bilanglah dia kerasukan roh halus, terus kau dan keluargamu membawanya ke rumah pendeta (terdakwa) itu. Disana dia diobati. Badannya lebam-lebam.

Makanya abangnya tak senang dan melapor ke polisi. Padahal nyatanya istrimu seperti itu tertekan karena kau selingkuh, bukan karena roh halus. Buktinya kau pun sudah cerai kan dengan korban,” hardik Erintuah di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/9).

Mendengar itu, saksi Simon hanya bisa terdiam dan membenarkan kejadian tersebut.

“Iya pak saya sudah cerai. Tapi memang iya, istri saya itu suka ngomong ngelantur,” kilah saksi Simon.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Saryana menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring menyebutkan, kejadian ini berawal pada 15 Juni 2018. Saat itu, Ivana diantar oleh mertua dan suaminya ke rumah terdakwa Drs Tawarikh Sembiring (52) di Jalan Jamin Ginting, Gang Purba, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Terdakwa yang berprofesi sebagai pendeta, diyakini suami dan mertua korban bisa membuang roh halus yang merasuki tubuh korban.

Sebab sebelumnya, saat pendeta itu mengobati terdakwa di rumah mertuanya sudah ada perubahan. Namun selang beberapa hari, kambuh lagi.

Metode pengobatannya dengan cara kebaktian dan menyanyikan lagu pujian rohani. Selanjutnya, terdakwa mengoleskan minyak urapan di kepala, mulut, telinga, ujung jari kaki dan tangan.

Kemudian terdakwa menepuk kepala, pundak, punggung, tangan dan perut korban dengan keras . Sehingga korban merasakan sakit pada tubuhnya.

Korban menjalani terapi itu selama berhari-hari. Akhirnya, abang kandung korban, Erwin Pangaribuan bersama keluarga menjemputnya.

Tak terima adiknya mendapatkan perlakuan seperti itu, akhirnya Erwin melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/