SUMUTPOS.CO – Lahan yang masih berstatus hak guna usaha (HGU) PTPN II diduga dijual. Lokasinya kali ini ada di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang. Kasusnya saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Kita mendukung kinerja Kejati Sumut saat kembali menangani kasus penjualan tanah negara yang masuk dalam area HGU PT PTPN II oleh sebagian pemimpin di PT PSP di kawasan Pancing, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (Marak), Agus Yohanes, Selasa (18/9).
Diketahui, beberapa petinggi PT PSP diperiksa penyidik Kejatisu. Kasus ini berawal dari jual beli lahan seluas sekitar 3,3 hektare (Ha) di Desa Sampali, tidak jauh dari Rumah Sakit Haji Medan.
Penjualan lahan dengan nilai Rp40 Miliar di tahun 2016 itu, mengandalkan surat tanah dari kecamatan. Lahan itu ternyata milik PTPN II yang masa HGU nya berakhir di tahun 2023.
Sebelum menjual aset negara itu, PT PSP mengaku melakukan pembelian lahan itu dari empat orang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Proses itu terjadi sekitar tahun 2011 hingga 2012 lalu.
Proses transaksi senilai Rp900 juta yang diduga rekayasa ini, menggunakan jasa pihak tertentu.
“Dalam menangani kasus ini, kejaksaan melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penindakan terhadap orang-orang yang mengambil keuntungan atas aset-aset negara,” jelas Agus.
“Dalam kasus ini, selain kasus dugaan korupsi dari penjualan aset negara itu, komisaris maupun direktur utama dari PT PSP bisa dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.
Ditambahkannya, dugaan pelanggaran tindak pidana oleh PT PSP ini bisa diungkap dari pengiriman uang (transfer rekening) dari pembeli. Adapun pihak yang menerima aliran dana itu di antaranya berinisial HH, SH, ASH dan Nd.
HH dan SH merupakan pemilik saham nomine di PT PSP, yang juga merupakan pemilik salah satu bank di Indonesia.
“Kami mendengar informasi dari pihak kejaksaan, proses aliran dana ke rekening HH dan SH itu memang sudah ditemukan. Kita mengharapkan, kasus TPPU itu, termasuk terhadap ASH bisa diterapkan,” ungkap Agus.
“Mereka semua dapat diproses, diajukan sampai ke pengadilan, dan sama seperti penanganan kasus terhadap Tamin Sukardi,” lanjutnya.
Kejati Sumut diapresiasi karena sebelumnya gencar membongkar kasus penjualan tanah perkebunan yang merupakan aset negara. Dalam penanganan kasus itu, kejaksaan memproses konglomerat asal Medan, Tamin Sukardi (74). Kasus ini kemudian dilanjutkan sampai ke pengadilan.(azw/ala)