BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai terus mengebut pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall. Santer kabarnya, hasil kloning data yang dilakukan Tim BPKP Pusat menyebutkan adanya selisih setoran pajak ke Pemerintah Kota Binjai sekitar Rp1 miliar lebih.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan hasil kloning yang dilakukan Tim BPKP Pusat sudah menuai hasil.
“Ya ada. Benar (selisih Rp1 M lebih),” kata dia, Rabu (18/9).
Menurut dia, penyidik juga sudah mengambil keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar usai hasil kloning diperoleh.
“Sudah. Sesudah kita dapat hasil kloning, sudah kita panggil kembali (Affan Siregar). Sudah ada BAP-nya,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.
Namun hingga kini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Sumut.
“Ya masih menunggu BPKP Sumut. Kita dalami lagi saksi-saksi lain,” tandasnya.
Sebelumnya, menanggapi soal selisih ataupun dugaan kebocoran pajak parkir yang ditengarai sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai, Kepala BPKAD, Affan Siregar menolak menanggapi.
“Saya enggak komentar soal itu. Tanya mereka saja,” kata dia di Gedung Sementara DPRD Binjai.
Affan pernah menyebut kalau pajak parkir BSM yang disetor menjadi PAD berada di angka kisaran Rp60 jutaan. Namun kini saat disinggung soal itu, Affan sebut ada kenaikan. “Di angka Rp90 sampai Rp100 (jutaan) sekarang ini,” jelas dia.
Informasi dihimpun, Sky Parking dalam menyetor pajaknya menjadi PAD ke Pemerintah Kota Binjai tidak menyertakan karcis sebagai bukti bahwa ada ribuan kendaraan yang hilir-mudik di BSM. Karcis yang dipegang pemilik kendaraan memang dipulangkan saat mau keluar dari portal Sky Parking BSM.
Hanya saja, ratusan ataupun ribuan karcis itu tidak dilampirkan sebagai bukti saat melaporkan pembukuan ke Pemko Binjai. Diduga, karcis itu dirobek.
Diketahui, penyidik Pidsus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.
Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM. Terakhir, pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.(ted/ala)