23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Polres Deliserdang Diduga ‘Endapkan’ Kasus Penganiayaan, Kasus Melibatkan Bekas Bandar Togel Kembali Dibuka

BERGAYA: Doni Parhusip bergaya di depan ruang Kanit Idik I, Ipda Randy Anugrah.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Deliserdang kembali membuka kasus penganiayaan terhadap Doni Parhusip (27) yang sempat mengendap hampir 3 tahun lamanya. Warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam itu mendatangi Polres Deliserdang, Jumat (18/10).

SETIBANYA di Unit Reserse Kriminal, Doni diminta keterangannya kembali oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap Doni untuk melengkapi keterangan tambahan.

Sebelumnya, Doni sudah pernah diminta keterangannya saat pertama kali membuat laporan pada 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB. Oleh petugas SPKT Polres Deliserdang, pengaduan Doni diterima dengan Nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS.

Saat itu, Doni mengaku hendak keluar rumah. Ketika akan menyalakan sepedamotornya, Bongotan Siburian alias Oppung (52) mengambil kunci kontak sepedamotor Doni.

Singkat cerita, antara keduanya terjadi keributan dan sama-sama melapor ke polisi. Namun agaknya, polisi lebih memihak Bongotan yang merupakan warga Jalan Siantar, Lorong Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam.

Dalam pemeriksaan ulang, Doni mengaku awalnya ia dan Bongotan bekerjasama agar Doni mengarahkan para juru tulis (jurtul) untuk menyetor omzet penjualan kepada Bongotan.

Bongotan sepakat memberikan komisi 27 persen kepada Doni. Kepada jurtul, Doni bebas memberikan berapa saja.

“Hitungan persen sekali seminggu. Selain persenan omzet, saya juga dijanjikan diberi persenan jika bandar menang,” tuturnya.

Selanjutnya, Doni mencari para jurtul dan memberikan komisi 20 persen dari omzet kepada jurtul. Para jurtul togel yang direkrut Doni menyetor kepada Bongotan.

“Total omzet dari jurtulku berkisar Rp40 juta,” sebutnya.

Maka sesuai perjanjian, Doni meminta persenan dari omzet yang disetorkan jurtulnya kepada Bongotan. Namun istri Bongotan menyatakan kepada Doni agar mengambil persenan omzet pekan depannya saja.

“Waktu itu saya bilang anak dan istri saya perlu juga makan. Saya minta Rp5 juta dulu,” beber warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Mendengar ucapan Doni, istri Bongotan memberikan uang yang diminta. Istri Bongotan kemudian meminta Doni agar berurusan langsung dengan Bongotan saja.

Pekan berikutnya, Doni kembali meminta persenan dari omzet. Tapi istri Bongotan mengatakan, jika persenan Doni sudah tidak ada lagi.

Mendengar hal itu, Bongotan menengahinya dan menyatakan kepada Doni agar tidak mengungkit hal itu lagi.

“Kalau kuhitung jumlah persenan dari omset dan komisi dari kemenangan sudah berkisar Rp20 juta,” ujar Doni.

Karena hitungan persenan dari omzet seperti yang dijanjikan tidak jelas, maka Doni beralih dan menyetor omzet ke bandar togel lain yang sekarang sudah tutup.

Beralihnya Doni ke bandar judi togel lain mengakibatkan omzet Bongotan menurun. Hal itu membuat Bongotan dan istrinya mendatangi Doni ke rumahnya.

“Saat aku terjatuh didorong Bongotan, handphoe juga jatuh dan diambil isteri Bongotan. Lalu aku mendatangi Bongotan kerumahnya, tapi aku diancam dengan pisau pada bagian leher ku,” sebut Doni.

Terpisah, Kanit Idik I Ipda Randy Anugrah STrK saat dikonfirmasi menyebutkan jika laporan pengaduan korban Doni tetap dilanjutkan.

“Kita masih memeriksa saksi-saksi,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Deliserdang diduga ‘mengendapkan’ kasus penganiayaan antara Doni Parhusip dan Bongotan Siburian (52). Keduanya sama-sama melapor. Namun, penyidik mengutamakan pengaduan Bongotan Siburian yang disebut-sebut sebagai bekas bandar judi togel terbesar di Deliserdang.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Doni itu terjadi di Jalan Siantar, Gang Azas, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB. (btr/ala)

BERGAYA: Doni Parhusip bergaya di depan ruang Kanit Idik I, Ipda Randy Anugrah.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Deliserdang kembali membuka kasus penganiayaan terhadap Doni Parhusip (27) yang sempat mengendap hampir 3 tahun lamanya. Warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam itu mendatangi Polres Deliserdang, Jumat (18/10).

SETIBANYA di Unit Reserse Kriminal, Doni diminta keterangannya kembali oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap Doni untuk melengkapi keterangan tambahan.

Sebelumnya, Doni sudah pernah diminta keterangannya saat pertama kali membuat laporan pada 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB. Oleh petugas SPKT Polres Deliserdang, pengaduan Doni diterima dengan Nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS.

Saat itu, Doni mengaku hendak keluar rumah. Ketika akan menyalakan sepedamotornya, Bongotan Siburian alias Oppung (52) mengambil kunci kontak sepedamotor Doni.

Singkat cerita, antara keduanya terjadi keributan dan sama-sama melapor ke polisi. Namun agaknya, polisi lebih memihak Bongotan yang merupakan warga Jalan Siantar, Lorong Tomuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam.

Dalam pemeriksaan ulang, Doni mengaku awalnya ia dan Bongotan bekerjasama agar Doni mengarahkan para juru tulis (jurtul) untuk menyetor omzet penjualan kepada Bongotan.

Bongotan sepakat memberikan komisi 27 persen kepada Doni. Kepada jurtul, Doni bebas memberikan berapa saja.

“Hitungan persen sekali seminggu. Selain persenan omzet, saya juga dijanjikan diberi persenan jika bandar menang,” tuturnya.

Selanjutnya, Doni mencari para jurtul dan memberikan komisi 20 persen dari omzet kepada jurtul. Para jurtul togel yang direkrut Doni menyetor kepada Bongotan.

“Total omzet dari jurtulku berkisar Rp40 juta,” sebutnya.

Maka sesuai perjanjian, Doni meminta persenan dari omzet yang disetorkan jurtulnya kepada Bongotan. Namun istri Bongotan menyatakan kepada Doni agar mengambil persenan omzet pekan depannya saja.

“Waktu itu saya bilang anak dan istri saya perlu juga makan. Saya minta Rp5 juta dulu,” beber warga Dusun II, Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Mendengar ucapan Doni, istri Bongotan memberikan uang yang diminta. Istri Bongotan kemudian meminta Doni agar berurusan langsung dengan Bongotan saja.

Pekan berikutnya, Doni kembali meminta persenan dari omzet. Tapi istri Bongotan mengatakan, jika persenan Doni sudah tidak ada lagi.

Mendengar hal itu, Bongotan menengahinya dan menyatakan kepada Doni agar tidak mengungkit hal itu lagi.

“Kalau kuhitung jumlah persenan dari omset dan komisi dari kemenangan sudah berkisar Rp20 juta,” ujar Doni.

Karena hitungan persenan dari omzet seperti yang dijanjikan tidak jelas, maka Doni beralih dan menyetor omzet ke bandar togel lain yang sekarang sudah tutup.

Beralihnya Doni ke bandar judi togel lain mengakibatkan omzet Bongotan menurun. Hal itu membuat Bongotan dan istrinya mendatangi Doni ke rumahnya.

“Saat aku terjatuh didorong Bongotan, handphoe juga jatuh dan diambil isteri Bongotan. Lalu aku mendatangi Bongotan kerumahnya, tapi aku diancam dengan pisau pada bagian leher ku,” sebut Doni.

Terpisah, Kanit Idik I Ipda Randy Anugrah STrK saat dikonfirmasi menyebutkan jika laporan pengaduan korban Doni tetap dilanjutkan.

“Kita masih memeriksa saksi-saksi,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Deliserdang diduga ‘mengendapkan’ kasus penganiayaan antara Doni Parhusip dan Bongotan Siburian (52). Keduanya sama-sama melapor. Namun, penyidik mengutamakan pengaduan Bongotan Siburian yang disebut-sebut sebagai bekas bandar judi togel terbesar di Deliserdang.

Peristiwa penganiayaan yang dialami Doni itu terjadi di Jalan Siantar, Gang Azas, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, 7 Januari 2017 sekira pukul 11.00 WIB. (btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/