27 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Poldasu Berhasil Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Tempo 24 Jam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara (Labura) dalam tempo 24 jam.

Pemaparan: Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam press rilis di Mapolda Sumut, Senin (18/10) petang. Sumut Pos/ ist.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan tim berhasil mengidentifikasi pelaku, dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo Labura. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan serta hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam press rilis di Mapolda Sumut, Senin (18/10) petang.

Dalam pengungkapan itu, lanjutnya, tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30) karyawan swasta dikediamannya.

“Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” terangnya.

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan.

“Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan,” ungkapnya.

Usai membunuh, tambah Tatan, pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban.

“Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah,” bebernya.

Sementara itu, sambungnya lagi, pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. “Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara (Labura) dalam tempo 24 jam.

Pemaparan: Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam press rilis di Mapolda Sumut, Senin (18/10) petang. Sumut Pos/ ist.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan tim berhasil mengidentifikasi pelaku, dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo Labura. Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan serta hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam press rilis di Mapolda Sumut, Senin (18/10) petang.

Dalam pengungkapan itu, lanjutnya, tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial  AN (30) karyawan swasta dikediamannya.

“Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” terangnya.

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan.

“Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan,” ungkapnya.

Usai membunuh, tambah Tatan, pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban.

“Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah,” bebernya.

Sementara itu, sambungnya lagi, pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. “Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/