25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemilik Ponpes di Padangtualang Langkat Dipenjara

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya memenjarakan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat berinisial K, Selasa (17/10/2023). Hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan pria bergelar LC ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang santri.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, dugaan pencabulan dan pelecehan seksual ini berawal dari pengaduan orang tua korban berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Sei Lepan.

Adapun pengaduan dimaksud bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun diduga menjadi korban pada Jumat (25/9/2023). Pelapor mengetahui anaknya menjadi korban dari adiknya.

“Adik kandung pelapor mengatakan bahwa anaknya diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K,” kata dia, Kamis (19/10/2023).

Dia menguraikan, K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan dengan cara mengelus-elus pada beberapa titik bagian tubuh korban. Seperti tangan, punggung, paha hingga memegangi kaki korban.

Mendengar informasi ini, pelapor mendatangi korban di rumah adiknya. Saat dicecar pertanyaan oleh sang ayah, korban mengakui perbuatan yang tidak pantas dari K.

Peristiwa K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terjadi pada Minggu (20/8/2023). Singkat cerita, sang ayah langsung menemui K dan menggelar pertemuan yang diikuti keluarga dan kadus serta sejumlah masyarakat.

“Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas. Atas kejadian ini, kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat,” pungkasnya.

Oleh polisi, K disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Korban dugaan pencabulan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat. Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang. Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya memenjarakan pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat berinisial K, Selasa (17/10/2023). Hasil penyelidikan polisi akhirnya menetapkan pria bergelar LC ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap seorang santri.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, dugaan pencabulan dan pelecehan seksual ini berawal dari pengaduan orang tua korban berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Sei Lepan.

Adapun pengaduan dimaksud bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 14 tahun diduga menjadi korban pada Jumat (25/9/2023). Pelapor mengetahui anaknya menjadi korban dari adiknya.

“Adik kandung pelapor mengatakan bahwa anaknya diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K,” kata dia, Kamis (19/10/2023).

Dia menguraikan, K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan dengan cara mengelus-elus pada beberapa titik bagian tubuh korban. Seperti tangan, punggung, paha hingga memegangi kaki korban.

Mendengar informasi ini, pelapor mendatangi korban di rumah adiknya. Saat dicecar pertanyaan oleh sang ayah, korban mengakui perbuatan yang tidak pantas dari K.

Peristiwa K diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terjadi pada Minggu (20/8/2023). Singkat cerita, sang ayah langsung menemui K dan menggelar pertemuan yang diikuti keluarga dan kadus serta sejumlah masyarakat.

“Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas. Atas kejadian ini, kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat,” pungkasnya.

Oleh polisi, K disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Korban dugaan pencabulan pelecehan seksual diduga mengalami trauma berat. Korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Tidak hanya Bunga, diduga juga ada korban lainnya yang jumlah disebut-sebut lebih dari 2 orang. Pantauan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/