25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Bongotan Sebagai Terlapor Penganiayaan 3 Tahun Jalan di Tempat

MENOLAK: Bongotan Siburian menolak diwawancara wartawan usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Deliserdang, Rabu (13/11). IST/SUMUT POS

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah wartawan akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Polresta Deliserdang, Rabu (20/11). Aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas awak media atas pemeriksaan terhadap dua wartawan media online.

PEMERIKSAAN terhadap kedua wartawan media online itu terkait pemberitaan isteri Bongotan Siburian (52) yang jatuh tersungkur usai rapat paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024 pada 14 Oktober 2019 lalu.

Berita yang sudah menjadi produk pers itupun dilaporkan istri Bongotan Boru Sinabariba ke Polresta Deliserdang. Namun, laporannya masih bersifat konseling

Polisi sudah memeriksa dua wartawan terkait pemberitaan tersebut. Keduanya masing-masing, Hulman Situmorang (medanbicara.com) dan Fani Ardana (metro24jam.com)

Selain itu, penyidik juga sudah melayangkan panggilan sebagai saksi kepada wartawan Sumut Pos, Batara Sidik Tampubolon dan wartawan Medan Pos, Divo Sapta. Kedua wartawan media cetak itu dipanggil untuk memberikan keterangan, Jumat (22/11) mendatang.

Anehnya, laporan bersifat konseling itu justru dikebut oleh penyidik. Sedangkan laporan pengaduan kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap Doni Parhusip (27) yang dilakukan oleh Bongotan Siburian sudah tiga tahun ‘jalan di tempat’. Laporan Doni teregister dengan nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS tanggal 7 Januari 2017.

“Kok konseling ini pula yang duluan diproses sedangkan laporan pengaduanku sudah hampir 3 tahun lamanya belum ada kejelasannya,” kata Doni Parhusip yang tinggal di Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Kasus penganiayaan ini terjadi karena Bongotan yang saat itu menjadi bandar togel tidak terima dengan Doni. Sebab, Doni mengarahkan juru tulis togel menyetor ke bandar lain.

Doni membelot karena Bongotan tidak menepati janjinya memberikan fee sesuai kesepakatan. Tanpa pikir panjang, Bongotan yang saat ini menjadi anggota DPRD Deliserdang mengancam dan menganiaya Doni.

Sebelumnya diberitakan, wartawan salah satu media daring (online) di Kota Medan mendapat teror dan ancaman dari seorang preman. Kuat dugaan, pengancaman terhadap Hulman Situmorang akibat sebuah pemberitaan yang ditulisnya.

Warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang itu rencananya akan melapor ke Mapolres Deliserdang, Selasa (15/10).

Kepada Sumut Pos, Hulman mengaku pengancaman diduga berawal dari istri Bongotan Siburian, anggota DPRD Deliserdang terpilih yang jatuh di lantai gedung dewan.

Saat itu, protokol memanggil istri ataupun suami untuk mendampingi pasangannya menerima ucapan selamat dari Bupati Deliserdang, SKPD serta undangan lainnya.

Oleh Hulman, peristiwa itu langsung ditulis dan dimuat di media daring tempatnya bekerja. Setelah berita terbit, mantan reporter Posmetro Medan ini malah mendapat ancaman.(btr/ala)

MENOLAK: Bongotan Siburian menolak diwawancara wartawan usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Deliserdang, Rabu (13/11). IST/SUMUT POS

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah wartawan akan melakukan aksi unjuk rasa damai di Polresta Deliserdang, Rabu (20/11). Aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas awak media atas pemeriksaan terhadap dua wartawan media online.

PEMERIKSAAN terhadap kedua wartawan media online itu terkait pemberitaan isteri Bongotan Siburian (52) yang jatuh tersungkur usai rapat paripurna pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Deli Serdang periode 2019-2024 pada 14 Oktober 2019 lalu.

Berita yang sudah menjadi produk pers itupun dilaporkan istri Bongotan Boru Sinabariba ke Polresta Deliserdang. Namun, laporannya masih bersifat konseling

Polisi sudah memeriksa dua wartawan terkait pemberitaan tersebut. Keduanya masing-masing, Hulman Situmorang (medanbicara.com) dan Fani Ardana (metro24jam.com)

Selain itu, penyidik juga sudah melayangkan panggilan sebagai saksi kepada wartawan Sumut Pos, Batara Sidik Tampubolon dan wartawan Medan Pos, Divo Sapta. Kedua wartawan media cetak itu dipanggil untuk memberikan keterangan, Jumat (22/11) mendatang.

Anehnya, laporan bersifat konseling itu justru dikebut oleh penyidik. Sedangkan laporan pengaduan kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap Doni Parhusip (27) yang dilakukan oleh Bongotan Siburian sudah tiga tahun ‘jalan di tempat’. Laporan Doni teregister dengan nomor LP/18/I/2017/SU/RES DS tanggal 7 Januari 2017.

“Kok konseling ini pula yang duluan diproses sedangkan laporan pengaduanku sudah hampir 3 tahun lamanya belum ada kejelasannya,” kata Doni Parhusip yang tinggal di Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Kasus penganiayaan ini terjadi karena Bongotan yang saat itu menjadi bandar togel tidak terima dengan Doni. Sebab, Doni mengarahkan juru tulis togel menyetor ke bandar lain.

Doni membelot karena Bongotan tidak menepati janjinya memberikan fee sesuai kesepakatan. Tanpa pikir panjang, Bongotan yang saat ini menjadi anggota DPRD Deliserdang mengancam dan menganiaya Doni.

Sebelumnya diberitakan, wartawan salah satu media daring (online) di Kota Medan mendapat teror dan ancaman dari seorang preman. Kuat dugaan, pengancaman terhadap Hulman Situmorang akibat sebuah pemberitaan yang ditulisnya.

Warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang itu rencananya akan melapor ke Mapolres Deliserdang, Selasa (15/10).

Kepada Sumut Pos, Hulman mengaku pengancaman diduga berawal dari istri Bongotan Siburian, anggota DPRD Deliserdang terpilih yang jatuh di lantai gedung dewan.

Saat itu, protokol memanggil istri ataupun suami untuk mendampingi pasangannya menerima ucapan selamat dari Bupati Deliserdang, SKPD serta undangan lainnya.

Oleh Hulman, peristiwa itu langsung ditulis dan dimuat di media daring tempatnya bekerja. Setelah berita terbit, mantan reporter Posmetro Medan ini malah mendapat ancaman.(btr/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/