30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Kurir Sabu 3 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iskandar (25) dituntut selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Warga Perkebunan Hessa Dusun I Sidomulyo, Kabupaten Asahan ini, dinilai terbukti sebagai kurir sabu seberat 3 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Kartika, Kamis (19/11).

tuntutan: Sidang tuntutan dengan terdakwa Iskandar, kurir sabu seberat 3 kg berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (19/11).gusman/sumut pos.
tuntutan: Sidang tuntutan dengan terdakwa Iskandar, kurir sabu seberat 3 kg berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (19/11).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua, Immanuel Tarigan.

“Kau dengar tuntutanmu tadi Iskandar, kau dituntut 16 tahun penjara. Apa pembelaanmu kawan? Kalau kau tetap tak mengakui sabu 3 kg itu bukan milikmu, harusnya kau tidak meminta keringanan,” timpal Immanuel, seraya mengetuk palu menunda sidang hingga pekan depan.

Mengutup surat dakwaan, pada 4 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan saksi Abdul Haris untuk menjadi perantara dalam jual beli sabu. Dimana terdakwa dan saksi Abdul Haris, menerima 10 bungkus sabu dari Anto Gobel (DPO) untuk di antarkan ke Kisaran.

Keduanya dijanjikan Anto Gobel akan diberikan upah Rp10 juta, apabila selesai mengantar sabu tersebut. Anto pun memberikan ongkos Rp300 ribu kepada Abdul Haris dan iyanya memberikan Rp100 ribu kepada terdakwa dan berjanji akan diberi Rp5 juta.

Selanjutnya, Abdul Haris dan terdakwa berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor menuju Simpang Kawat. Lalu Abdul Haris menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu di jalan lintas Kisaran Tanjungbalai.

Tidak lama kemudian, calon pembeli tersebut menghampiri Abdul Haris dan terdakwa, lalu menyerahkan 7 bungkus sabu tersebut.

Setelah itu, Abdul Haris dan terdakwa berjalan menuju Kisaran, diperjalanan Abdul Haris menghubungi pembeli selanjutnya dan berjanji akan bertemu didepan Hotel Cahaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Sesampainya di depan Hotel Cahaya, Abdul Haris menghampiri seseorang, akan tetapi tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Abdul Haris dan terdakwa di pepet oleh sebuah mobil yang kendarai dua petugas dari Polda Sumut.

Kemudian, petugas polisi melakukan penangkapan terhadap Abdul Haris dan terdakwa, setelah diperiksa didapati dibawah setang sepeda motor satu buah plastik asoy yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik yang bertuliskan merk Qing Shan dengan berat 3 kg sabu. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iskandar (25) dituntut selama 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Warga Perkebunan Hessa Dusun I Sidomulyo, Kabupaten Asahan ini, dinilai terbukti sebagai kurir sabu seberat 3 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Kartika, Kamis (19/11).

tuntutan: Sidang tuntutan dengan terdakwa Iskandar, kurir sabu seberat 3 kg berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (19/11).gusman/sumut pos.
tuntutan: Sidang tuntutan dengan terdakwa Iskandar, kurir sabu seberat 3 kg berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (19/11).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anita, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua, Immanuel Tarigan.

“Kau dengar tuntutanmu tadi Iskandar, kau dituntut 16 tahun penjara. Apa pembelaanmu kawan? Kalau kau tetap tak mengakui sabu 3 kg itu bukan milikmu, harusnya kau tidak meminta keringanan,” timpal Immanuel, seraya mengetuk palu menunda sidang hingga pekan depan.

Mengutup surat dakwaan, pada 4 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan saksi Abdul Haris untuk menjadi perantara dalam jual beli sabu. Dimana terdakwa dan saksi Abdul Haris, menerima 10 bungkus sabu dari Anto Gobel (DPO) untuk di antarkan ke Kisaran.

Keduanya dijanjikan Anto Gobel akan diberikan upah Rp10 juta, apabila selesai mengantar sabu tersebut. Anto pun memberikan ongkos Rp300 ribu kepada Abdul Haris dan iyanya memberikan Rp100 ribu kepada terdakwa dan berjanji akan diberi Rp5 juta.

Selanjutnya, Abdul Haris dan terdakwa berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor menuju Simpang Kawat. Lalu Abdul Haris menghubungi calon pembeli dan sepakat bertemu di jalan lintas Kisaran Tanjungbalai.

Tidak lama kemudian, calon pembeli tersebut menghampiri Abdul Haris dan terdakwa, lalu menyerahkan 7 bungkus sabu tersebut.

Setelah itu, Abdul Haris dan terdakwa berjalan menuju Kisaran, diperjalanan Abdul Haris menghubungi pembeli selanjutnya dan berjanji akan bertemu didepan Hotel Cahaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Sesampainya di depan Hotel Cahaya, Abdul Haris menghampiri seseorang, akan tetapi tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Abdul Haris dan terdakwa di pepet oleh sebuah mobil yang kendarai dua petugas dari Polda Sumut.

Kemudian, petugas polisi melakukan penangkapan terhadap Abdul Haris dan terdakwa, setelah diperiksa didapati dibawah setang sepeda motor satu buah plastik asoy yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik yang bertuliskan merk Qing Shan dengan berat 3 kg sabu. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/