JAKARTA – Istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB bersama beberapa kerabatnya.
Hanya saja, Athiyyah tidak bersedia memberikan komentar apapun ke awak media. Ia hanya melayangkan senyuman kepada wartawan.
Sementara itu, salah seorang kerabat Athiyyah menyatakan, mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras itu membawa berkas milik Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), organisasi masyarakat yang dibentuk Anas. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu harus menandatangani berkas PPI.
“Bawa berkas PPI, karena ada beberapa surat yang harus ditanda-tangani oleh Mas Anas,” ucap kerabat Athiyyah yang enggan disebutkan namannya di depan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPI, Gede Pasek Suardikan mengatakan, meski berada di dalam tahanan, Anas akan tetap memimpin PPI.
Anas yang menyandang status tersangka sejak 22 februari 2013, kini menjadi tahanan KPK. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka korupsi karena diduga menerima hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.(gil/jpnn)
JAKARTA – Istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB bersama beberapa kerabatnya.
Hanya saja, Athiyyah tidak bersedia memberikan komentar apapun ke awak media. Ia hanya melayangkan senyuman kepada wartawan.
Sementara itu, salah seorang kerabat Athiyyah menyatakan, mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras itu membawa berkas milik Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), organisasi masyarakat yang dibentuk Anas. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu harus menandatangani berkas PPI.
“Bawa berkas PPI, karena ada beberapa surat yang harus ditanda-tangani oleh Mas Anas,” ucap kerabat Athiyyah yang enggan disebutkan namannya di depan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPI, Gede Pasek Suardikan mengatakan, meski berada di dalam tahanan, Anas akan tetap memimpin PPI.
Anas yang menyandang status tersangka sejak 22 februari 2013, kini menjadi tahanan KPK. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka korupsi karena diduga menerima hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.(gil/jpnn)