Site icon SumutPos

Istri Syamsul Dijerat Pasal Pembunuhan

Foto: Bayu/PM Bibi Radika, istri Syamsul Anwar, dijerat pasal pembunuhan dalam kasus penyiksaan PRT di rumahnya.
Foto: Bayu/PM
Bibi Radika, istri Syamsul Anwar, dijerat pasal pembunuhan dalam kasus penyiksaan PRT di rumahnya.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan terhadap pembantu di kediaman Syamsul Rahman Anwar, bergulir lagi. Kamis (19/3), penyidik Polresta Medan melimpahkan berkas pemeriksaan, juga Bibi Radika istri Syamsul, ke Kejari Medan.

Sekira pukul 10.00, Bibi Radika dibawa langsung menuju ruang tahanan sementara Kejari Medan. Terlihat Bibi menutup wajahnya dengan selendang merahnya dan langsung bersembunyi di sudut sel tahanan.

Sementara penyidik kepolisian terlihat berada di depan ruangan Kepala Seksi Pidana Umum untuk melakukan serah terima pelimpahan. Tak lama, kemudian Jaksa Penuntut Umum, Joyce dan Arta, pun memanggil Bibi dari dalam sel untuk melakukan penandatanganan serah terima.

Bibi Radika yang mengenakan baju piyama tidur motif boneka ini duduk di depan Jaksa ditemani dengan Pengacaranya. “Sehat kamu?,” tanya Jaksa. Bibi pun menjawabnya dengan nada pelan. “Sehat,” terangnya. Bibi juga kerap tersenyum. Ekspresi perempuan dengan tindik di hidung kirinya itu, berbeda dengan saat persidangan anaknya, M. Thariq Anwar. Ketika itu wajahnya terlihat pucat dan jalannya pun tertatih.

Dalam berkas yang dikirim penyidik kepolisian terlihat pasal yang disangkakan kepada Bibi Radika yakni, pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo 55, sub Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo 55. Juga Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas jo 55 ju, Pasal 221 jo 55 KUHP, sub pasal 2 UU 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Usai penandatanganan, kemudian Bibi kembali dimasukkan ke dalam sel menunggu kelengkapan berkas sebelum dikirim ke LP Wanita Tanjung Gusta Medan.

Pengacara Bibi Randika, Iskandar Lubis saat ditanyai mengenai ancaman pasal yang disangkakan, mengaku pasal yang disangkakan terlalu banyak.

“Kita menghormati proses hukum, namun dalam berkas disebutkan kalau ancaman atau pasal yang disangkakan itu banyak sekali. Tapi terserah aja mau sepuluh pun gak masalah, karena nanti kan majelis hakim yang menimbang,” jelasnya saat ditemui di Kejari Medan.

Lanjutnya dirinya mengatakan kalau sesuai persidangan anak kemarin, banyak pasal yang disangkakan tidak semuanya terbukti. “Biarkan saja tuduhan pasal itu, karena persidangan anaknya kemarin itu kan gak semuanya terbukti. Jadi disini polisi terlalu memaksakan pasalnya,” tegasnya.

Dirinya pun menyayangkan atas ekpos berlebihan yang dilakukan kepolisian mulai dari pengorekan rumah yang diduga adanya tulang manusia. “Polisi terlalu berlebihan mengekspos hal ini, seperti pengorekan rumah yang katanya ada tulang. Tapi ternyata menurut Kabid Humas Poldasu tidak benar. Di sini kan polisi sudah melakukan pembunuhan karakter melalui media,” ungkapnya.

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto,SH, saat dikonfirmasi membenarkan peelimpahan tersebut. “Benar hari ini kita ada menerima pelimpahan tersangka atas nama, Bibi Randika dan barang buktinya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya. “Dalam berkasnya itu kita lihat ada pasal dakwaan pembunuhan, traficking sama kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya. “Kita tengah menyusun dakwaan, dan secepatnya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. M Tariq Anwar divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara.

Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Radika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian, seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri Syahputra. Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama.

Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih hilang.(bay/trg)

Exit mobile version