31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Korupsi Dana Desa, Kades Halimbe Dituntut 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Warsito, dituntut 5 tahun penjara. Dia diniliai terbukti melakukan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) sebesar Rp561 juta Tahun Anggaran 2019, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4).

Palu Hakim-Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Tarigan menyatakan, terdakwa terbukti lakukan tindak pidana korupsi sepeti diatur pada Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Septian di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Selain itu, Warsito juga dituntut membayar uang pengganti Rp561.077. 598, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah putusan terdakwa tak dapat membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara. “Apabila harta bendanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Septian.

Mengutip surat dakwaan, saat itu total APBDes Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019 Rp1.758.231.124. Kemudian sekira Mei hingga Desember 2019, terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya, selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe, untuk melakukan pencairan APBDes, melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe di Bank Sumut.

Penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe Tahun Anggaran 2019, senilai Rp1.679.614.350.

Setelah terdakwa melakukan pencairan dana bersama Dedi, kemudian terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Kemudian, Dedi diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Tahun Anggaran 2019. Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350, terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kabupaten Labura, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019, Nomor: 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020, terdakwa sampai 31 Desember 2019, belum menyetorkan dana Rp561.077.598. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Warsito, dituntut 5 tahun penjara. Dia diniliai terbukti melakukan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) sebesar Rp561 juta Tahun Anggaran 2019, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4).

Palu Hakim-Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Tarigan menyatakan, terdakwa terbukti lakukan tindak pidana korupsi sepeti diatur pada Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Septian di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.

Selain itu, Warsito juga dituntut membayar uang pengganti Rp561.077. 598, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah putusan terdakwa tak dapat membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang negara. “Apabila harta bendanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Septian.

Mengutip surat dakwaan, saat itu total APBDes Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019 Rp1.758.231.124. Kemudian sekira Mei hingga Desember 2019, terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya, selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe, untuk melakukan pencairan APBDes, melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe di Bank Sumut.

Penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe Tahun Anggaran 2019, senilai Rp1.679.614.350.

Setelah terdakwa melakukan pencairan dana bersama Dedi, kemudian terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Kemudian, Dedi diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Tahun Anggaran 2019. Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350, terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kabupaten Labura, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Tahun Anggaran 2019, Nomor: 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020, tertanggal 25 Agustus 2020, terdakwa sampai 31 Desember 2019, belum menyetorkan dana Rp561.077.598. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/