25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sidang Pengedar Ganja dan Sabu, Dua Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Indra Yopie dan Ayub Khairuddin Nasution terancam 15 tahun penjara. Kedua warga Medan Maimun ini, didakwa mengedarkan ganja sebanyak 1,2 kg dan sabu 1,62 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/4).

Jaksa penuntut umum (JPU) David menguraikan dalam dakwaannya, pada Desember 2021, petugas dari Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Medan Maimun, bahwa kedua terdakwa sedang bertransaksi narkotika.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan memang benar ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang menguasai narkotika dalam sebuah rumah,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata JPU, sekira pukul 12.30 Wib, saksi Hardi Amran bersama dengan saksi Rinto Aruan dan saksi Roni Barus langsung berupaya masuk ke dalam rumah tersebut dengan mendobrak pintu rumah dan saat itu ternyata kedua laki-laki yang ada di dalam rumah langsung berupaya melarikan diri dengan melompat dari atap rumah.

Karena melompat dari tempat yang tinggi kedua terdakwa mengalami cidera dan luka hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kemudian dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah dan ditemukan 4 bungkus plastik berisi ganja, dan sabu 1,62 gram.

Sebelumnya, kedua terdakwa baru saja menerima narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu yang dibeli dari DPO bernama Dencis. Ganjanya dibeli dengan harga Rp1,4 juta dan sabunya Rp500 ribu.

“Narkotika ganja tersebut akan dijual kembali dengan cara mengecernya yaitu per plastik klip kecil dengan harga Rp10.000, sedangkan narkotika jenis sabu per klip kecil nya seharga Rp40.000,” sebut JPU.

Fakta lain, kata JPU, terdakwa Indra Yopie sudah mengenal Dencis sejak beberapa tahun yang lalu, terdakwa Indra Yopie juga sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman karena tindak pidana narkotika.

Setelah Indra Yopie, ke luar dari penjara, hal tersebut diketahui oleh Dencis sehingga mendatanginya dan langsung memberikan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis ganja dan jenis sabu kemudian pembayarannya dibelakang setelah narkotika tersebut habis terjual.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Dominggus Silaban melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Indra Yopie dan Ayub Khairuddin Nasution terancam 15 tahun penjara. Kedua warga Medan Maimun ini, didakwa mengedarkan ganja sebanyak 1,2 kg dan sabu 1,62 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/4).

Jaksa penuntut umum (JPU) David menguraikan dalam dakwaannya, pada Desember 2021, petugas dari Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Brigjen Katamso Gang Satria, Medan Maimun, bahwa kedua terdakwa sedang bertransaksi narkotika.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan memang benar ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan sedang menguasai narkotika dalam sebuah rumah,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata JPU, sekira pukul 12.30 Wib, saksi Hardi Amran bersama dengan saksi Rinto Aruan dan saksi Roni Barus langsung berupaya masuk ke dalam rumah tersebut dengan mendobrak pintu rumah dan saat itu ternyata kedua laki-laki yang ada di dalam rumah langsung berupaya melarikan diri dengan melompat dari atap rumah.

Karena melompat dari tempat yang tinggi kedua terdakwa mengalami cidera dan luka hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kemudian dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah dan ditemukan 4 bungkus plastik berisi ganja, dan sabu 1,62 gram.

Sebelumnya, kedua terdakwa baru saja menerima narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu yang dibeli dari DPO bernama Dencis. Ganjanya dibeli dengan harga Rp1,4 juta dan sabunya Rp500 ribu.

“Narkotika ganja tersebut akan dijual kembali dengan cara mengecernya yaitu per plastik klip kecil dengan harga Rp10.000, sedangkan narkotika jenis sabu per klip kecil nya seharga Rp40.000,” sebut JPU.

Fakta lain, kata JPU, terdakwa Indra Yopie sudah mengenal Dencis sejak beberapa tahun yang lalu, terdakwa Indra Yopie juga sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman karena tindak pidana narkotika.

Setelah Indra Yopie, ke luar dari penjara, hal tersebut diketahui oleh Dencis sehingga mendatanginya dan langsung memberikan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis ganja dan jenis sabu kemudian pembayarannya dibelakang setelah narkotika tersebut habis terjual.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Dominggus Silaban melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/