30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Poldasu Usut Dugaan Penyimpangan Bansos di 5 Daerah

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendalami penyelidikan di lima daerah terkait dalam dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp600 ribu maupun bantuan sembako. Bantuan ini disalurkan pemerintah pusat maupun provinsi guna mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun masih tetap diselewengkan.

“Lima daerah yang sedang dalam penyelidikan terkait dana bantuan itu adalah Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Toban

Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deliserdang. Ini belum termasuk penanganan dan pengungkapan oleh Polres Dairi atas kasus pemotongan dana BST,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (19/5).

Rony Samtana mengatakan, pihaknya sudah menurunkan anggota ke lapangan dalam melakukan pengumpulan bukti-bukti atas kasus tersebut. Petugas juga mengambil keterangan dari sejumlah orang yang terkait dalam bantuan sosial. Untuk sementara, pemeriksaan oleh penyidik terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.

“Penanganan dugaan korupsi bantuan sosial maupun bantuan sosial tunai ini atas perintah Kapolda Sumut sesuai instruksi Presiden. Ini peringatan kepada seluruh daerah supaya tidak bermain di balik penyaluran dana bantuan itu. Kami akan mengambil langkah hukum dan memproses mereka jika terbukti terlibat dalam penyimpangan dana bantuan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut. Kapolda menegaskan para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana instruksi Presiden, kami akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Ada beberapa wilayah yang sudah kami telusuri. Kami sedang kumpulkan data apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya pada talkshow yang disiarkan online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5/2020).

Martuani memastikan Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan bansos dan BLT. “Saya sudah peritahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan apakah bantuan sosial apakah bantuan langsung tunai,” tegasnya. (bsc/mbc)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendalami penyelidikan di lima daerah terkait dalam dugaan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp600 ribu maupun bantuan sembako. Bantuan ini disalurkan pemerintah pusat maupun provinsi guna mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun masih tetap diselewengkan.

“Lima daerah yang sedang dalam penyelidikan terkait dana bantuan itu adalah Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Toban

Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deliserdang. Ini belum termasuk penanganan dan pengungkapan oleh Polres Dairi atas kasus pemotongan dana BST,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (19/5).

Rony Samtana mengatakan, pihaknya sudah menurunkan anggota ke lapangan dalam melakukan pengumpulan bukti-bukti atas kasus tersebut. Petugas juga mengambil keterangan dari sejumlah orang yang terkait dalam bantuan sosial. Untuk sementara, pemeriksaan oleh penyidik terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.

“Penanganan dugaan korupsi bantuan sosial maupun bantuan sosial tunai ini atas perintah Kapolda Sumut sesuai instruksi Presiden. Ini peringatan kepada seluruh daerah supaya tidak bermain di balik penyaluran dana bantuan itu. Kami akan mengambil langkah hukum dan memproses mereka jika terbukti terlibat dalam penyimpangan dana bantuan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut. Kapolda menegaskan para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana instruksi Presiden, kami akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Ada beberapa wilayah yang sudah kami telusuri. Kami sedang kumpulkan data apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya pada talkshow yang disiarkan online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5/2020).

Martuani memastikan Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan bansos dan BLT. “Saya sudah peritahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan apakah bantuan sosial apakah bantuan langsung tunai,” tegasnya. (bsc/mbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/