Site icon SumutPos

Ahwa Hanya Dijerat Polisi Pasal Pemakai

Foto: Bambang/PM Ahwa (kaus putih) bersama duo oknum tentara dan dua wanita yang tertangkap Intel Kodim sedang pesta sabu di Binjai, Rabu (17/6) malam.
Foto: Bambang/PM
Ahwa (kaus putih) bersama duo oknum tentara dan dua wanita yang tertangkap Intel Kodim sedang pesta sabu di Binjai, Rabu (17/6) malam.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Meski berstatus sebagai bandar besar narkoba, tapi Sat Narkoba Polres Binjai hanya menjerat Tjhia Chen Hua alias Ah Wa (44), warga Jalan Sei Mati, Dusun VIII, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan pasal pemakai.

“Memang benar kita sama-sama kerap mendengar namanya sebagai bandar besar narkoba di Binjai. Tapi kita belum bisa pastikan sejauh mana keterlibatan Ahwa dalam pengerebekan yang dilakukan Intel Kodim kemarin. Oleh sebab itu, kita masih menjeratnya dengan pasal pemakai,” kilah Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP PS Simbolon, Jumat (19/6) siang
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan Ahwa akan kembali terlepas dari jerat pasal sebagai bandar narkoba yang namanya sudah sangat santer di Kota Binjai. “Meskipun kita tahu kalau seseorang itu bandar. Tapi kitakan harus terlebih dahulu mendalami dan mengetahui duduk perkara dari proses penangkapan. Ini kita lakukan untuk menjaga delik agar tersangka bisa dijerat sebagai seorang bandar,” katanya.

“Seumpamanyalah, kalau kita ketahui misalnya A sebagai bandar. Dan dalam proses penangkapan tidak ada barang padanya. Kita juga gak bisa menetapkanya sebagai bandar sebelum ada bukti-bukti yang kuat,” timpalnya.

Info dari sumber lain, peran serta Ahwa menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar sabu-sabu sangat rapi dan terkenal licin. Bahkan hal ini sempat diakui Dandim 0203/LKT, Letkol Inf Roy Hansen J Sinaga yang mengamankan Ahwa saat itu tengah pesta sabu bersama enam rekanya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. “Selama ini, memang dia (Ahwa-red) memang tidak pernah memegang barang bukti. Karena selalu anak buahnya yang memegang barang,” terang sumber yang minta namanya dirahasiakan itu.

Untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis haram yang dilakoninya, terang pria bertubuh kekar ini, dia selalu menyewa rumah kos-kosan untuk para kaki tangan yang turut serta menjalankan bisnis haramnya. “Pokonya, asal sama dia pasti kakinya diberikan rumah untuk tinggal. Dan barang selalu dipasok melalui kakik-kakinya ini. Karena itulah dia tidak pernah pegang barang,” terangnya. Kos-kosan yang ditempati sang bandar tersebar di beberapa titik, diantaranya di Jalan Yos Sudarso yang digerebek kemarin. “Itu salah satu rumah kakinya yang digerebek kemarin,” terang dia.

“Ada juga di Jalan Sukarno Hatta, Km 18. Ini yang menempati namanya berinisial Y. Y sendiri memang sudah dikenal dikalangan remaja dan pengguna narkoba di sana,” timpal pria itu. Bahkan, kos-kosan Ahwa di Jalan Satria, Kecamatan Binjai Kota juga sempat digerebek. Dari sana sempat diamankan dua pria dan tiga wanita yang tengah pesta sabu-sabu. Dari penyelidikan, para tersangka mengaku barang diambil dari Pondra yang juga kaki tangan Ahwa.

Tapi saat melakukan pengembangan ke Jalan Sukarno Hatta Km 18, petugas hanya menemukan Ahwa dan teman wanitanya. Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan sehari semalaman. Ahwa tetap bisa bebas dari jerat hukum dan berhasi menghirup udara segar. Sekedar mengingatkan, sebelumnya anggota Intel Kodim 0203/Langkat dan Subdenpom 1/2-5 Binjai menangkap Ahwa dan 2 anggota TNI AD yang sedang pesta sabu, Rabu (17/6) sekitar 22.00 WIB.

Selain ketiganya, dari rumah Ahwa juga diamankan 5 warga sipil yang 2 diantaranya perempuan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu seberat 58,54 gram, 3,5 butir pil ekstasi, 2 unit senjata air softgun, timbangan elektronik, mancis 7 buah, 9 unit Handphone, plastik, bong dan uang Rp 740 ribu. Mereka adalah Azhan (44) warga Jalan Kuini Lingkungan V Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, dan Fahruddin alias Fandi (33), warga Jalan Jambore Perumnas Bumi Berngam Raya, Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota.

Lalu, Riddan Munthe (33) warga Asrama Raider 100 Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Tukino (41) warga Jalan Bangkatan Lingkungan II, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Safna Naf’an (19), warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, dan Dewi Sartika (20) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Bahkan dua dari tujuh tersangka, sambung Dandim, diketahui sebagai anggota TNI. Masing-masing Riddan Munthe, disersi TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) di satuan Yonif 100 Raider, dan Tukino anggota TNI aktif berpangkat Sersan Satu (Sertu) di satuan Kodim 0207/Simalungun.

Terkait keterlibatan oknum TNI dalam penggunaan narkoba, Kapendam I/BB Kolonel Inf Enoh Solehudin menegaskan, setiap prajurit TNI khususnya Kodam I/BB yang terlibat narkoba, akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari kesatuan.

“Kita sudah lakukan pembinaan mental dari batalyon masing-masing, penyuluhan bahkan tes urine. Evaluasi bagi para anggota TNI ini akan terus berlanjut hingga benar-benar bersih dari narkoba,” ucap Enoh. Bahkan ditegaskannya, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh prajurit yang terlibat dalam penggunaan narkoba. “Saya tegaskan sekali lagi, setiap prajurit yang terlibat dalam pengunaan narkoba akan diproses sesuai prosedur bahkan akan dipecat dari kesatuannya daripada merusak satu institusi tersebut,” pungkasnya. (bam/mag-2/deo)

Exit mobile version