Site icon SumutPos

Dua Bandar Lolos Hukuman Mati

Foto: File/SUMUT POS Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu Ayau, Atiam, Lukman Syah, dan Jimmi sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2) lalu. Bandar sabu ini lolos dari hukuman mati.
Foto: File/SUMUT POS
Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu Ayau, Atiam, Lukman Syah, dan Jimmi sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2) lalu. Bandar sabu ini lolos dari hukuman mati.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkoba seberat 12 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi lepas dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7).

Dua terdakwa yang bebas hukuman mati, yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta.

“Terbukti bersalah secara sah meyakinkan. Dengan itu mejatuhkan hukuman kepada Tommy dan Arif dengan hukuman seumur hidup,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Farhen di PN Medan.

Sementara hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sibsider 3 bulan kurungan dijatuhkan kepada terdakwa Alim alias Parjan Gohan.

Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski menyatakan semua unsur pasal yang didakwakan JPU kepada ketiga terdakwa telah terpenuhi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang dimintakan jaksa. Dalam hal ini mereka sepakat dengan penasihat hukum para terdakwa yang meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

Menurut majelis hakim, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memberi kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri. Selain itu, sesuai aspirasi di dunia internasional saat ini, banyak negara yang sudah menghapus hukuman mati.

Sebelumnya, Selasa (21/6), JPU Artha Sihombing dan Joice V Sinaga meminta agar Tommy dan M Arif alias Jon dijatuhi hukuman mati. Sementara Alim alias Parjan Gohan dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Menyikapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU. “Kami akan koordinasikan dengan pimpinan kami untuk langkah selanjutnya,” jelas Joice.

Seperti diberitakan, ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015. Awalnya petugas menangkap Alim alias Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.

Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi.

Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi. Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai oramg yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy.

Tommy pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan. Sementara Arif masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba.(gus/ije)

Exit mobile version