31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Bawa Sabu-sabu 1,9 Kilogram, Warga Batubara Ditembak

DITEMBAK: Eko Setiawan Nurhuda, tersangka pembawa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eko Setiawan Nurhuda (33), warga Jalan Tanjunggading, Desa Sipare-pare, Kecamatan Seisuka, Batubara, harus dilumpuhkan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dengan tembakan, karena berupaya kabur saat akan ditangkap. Sebelumnya, pelaku telah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, melalui Kasubdit I, AKBP Fadris mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medangderas, Kelurahan Durian, Batubara, Selasa (13/8) lalu, sekira pukul 11.10 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan darinya, berupa sebuah tas kain yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kemasan teh Tiongkok berwarna merah, berisi 1.916,7 gram, atau 1,9 kilogram diduga sabu-sabu.

“Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, handphone Nokia kecil hitam, dan handphone Asus hitam,” ungkap Fadris, Senin (19/8).

Fadris juga menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Eko, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada seorang laki-laki membawa narkotika tengah melintas di seputaran Inalum. Atas informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Sehingga kami langsung memetakan dan memastikan posisi pelaku, sebelum melakukan penangkapan,” jelasnya. Untuk itu, sambungnya, ketika Eko melintas, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika tersebut. Tapi, saat hendak dilakukan pengembangan, pelaku berupaya melarikan diri, sehingga harus diberi tindakan tegas dengan cara menembak kaki sebelah kirinya.

“Kemudian pelaku langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Tapi saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Ditresnarkoba Polda Sumut, untuk proses lebih lanjut,” pungkas Fadris. (ris/saz)

DITEMBAK: Eko Setiawan Nurhuda, tersangka pembawa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eko Setiawan Nurhuda (33), warga Jalan Tanjunggading, Desa Sipare-pare, Kecamatan Seisuka, Batubara, harus dilumpuhkan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut dengan tembakan, karena berupaya kabur saat akan ditangkap. Sebelumnya, pelaku telah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, melalui Kasubdit I, AKBP Fadris mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medangderas, Kelurahan Durian, Batubara, Selasa (13/8) lalu, sekira pukul 11.10 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan darinya, berupa sebuah tas kain yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kemasan teh Tiongkok berwarna merah, berisi 1.916,7 gram, atau 1,9 kilogram diduga sabu-sabu.

“Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, handphone Nokia kecil hitam, dan handphone Asus hitam,” ungkap Fadris, Senin (19/8).

Fadris juga menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap Eko, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada seorang laki-laki membawa narkotika tengah melintas di seputaran Inalum. Atas informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Sehingga kami langsung memetakan dan memastikan posisi pelaku, sebelum melakukan penangkapan,” jelasnya. Untuk itu, sambungnya, ketika Eko melintas, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika tersebut. Tapi, saat hendak dilakukan pengembangan, pelaku berupaya melarikan diri, sehingga harus diberi tindakan tegas dengan cara menembak kaki sebelah kirinya.

“Kemudian pelaku langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Tapi saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Ditresnarkoba Polda Sumut, untuk proses lebih lanjut,” pungkas Fadris. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/