25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Aceh Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat meringkus M. Nasir (31), Senin (18/11) sekira pukul 07.00 WIB. Pasalnya, warga Dusun Syuhada, Desa Matang Kumbang, Kecamatan Bhaktiya, Kabupaten Aceh Utara ini membawa narkotika jenis sabu seberat 79.07 gram.

“Ya benar, Tim Opsnal Unit II menangkap tersangka di Jalinsum Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Langkat,” kata Kasat Narkoba Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada Sumut Pos, Selasa (19/11).

Seperti biasa, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut tersangka membawa sabu dari Aceh dengan menumpang bus Pusaka bernopol BL 7714 PB menuju Medan.

Petugas Satres Narkoba kemudian berkordinasi dengan personel Satlantas di Pos Lantas Sungai Karang. Persis pukul 07.00 WIB, Bus Pusaka tersebut melintas dan langsung dihentikan team opsnal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam. Di dalamnya berisi shabu seberat 79.07 gram yang disembunyikan M. Nasir di dalam celana dalamnya,” kata AKP Adi Hariono.

Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh seorang pria yang akrab disapa Ijek warga Aceh Timur. Rencananya sabu tersebut akan diantarkan ke Medan dengan upah Rp1 juta sekali antar.

Apabila telah tiba di Medan, Ijek akan menghibunginya kembali. Selanjutnya tersangka disuruh mengantarkan barang haram tersebut setelah menerima petunjuk dari Ijek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langkat,” pungkasnya. (yas/ala)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat meringkus M. Nasir (31), Senin (18/11) sekira pukul 07.00 WIB. Pasalnya, warga Dusun Syuhada, Desa Matang Kumbang, Kecamatan Bhaktiya, Kabupaten Aceh Utara ini membawa narkotika jenis sabu seberat 79.07 gram.

“Ya benar, Tim Opsnal Unit II menangkap tersangka di Jalinsum Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Langkat,” kata Kasat Narkoba Langkat AKP Adi Hariono, SH kepada Sumut Pos, Selasa (19/11).

Seperti biasa, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut tersangka membawa sabu dari Aceh dengan menumpang bus Pusaka bernopol BL 7714 PB menuju Medan.

Petugas Satres Narkoba kemudian berkordinasi dengan personel Satlantas di Pos Lantas Sungai Karang. Persis pukul 07.00 WIB, Bus Pusaka tersebut melintas dan langsung dihentikan team opsnal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam. Di dalamnya berisi shabu seberat 79.07 gram yang disembunyikan M. Nasir di dalam celana dalamnya,” kata AKP Adi Hariono.

Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh seorang pria yang akrab disapa Ijek warga Aceh Timur. Rencananya sabu tersebut akan diantarkan ke Medan dengan upah Rp1 juta sekali antar.

Apabila telah tiba di Medan, Ijek akan menghibunginya kembali. Selanjutnya tersangka disuruh mengantarkan barang haram tersebut setelah menerima petunjuk dari Ijek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Langkat,” pungkasnya. (yas/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/