Site icon SumutPos

Kawanan Maling Toko Handphone Didor

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala memaparkan kedua tersangka Said dan Dedi bersama barang bukti handphone yang mereka curi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Satu dari dua pelaku pembongkaran Toko Trans Seluler, terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap petugas Reskrim Polres Tebingtinggi.

Kedua pelaku adalah Said Ismail Alatas alias Mail (35) warga Jalan KF Tandean, Gang Aman, Lingkungan II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Saat ditangkap, Said dalam kondisi mabuk di Kafe  Dapat, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Senin (19/2) sekira pukul 03.00 WIB.

Ketika diinterogasi, Said mengaku dirinya beraksi bersama dua temannya, Dedi Rinanda alias Dedi (24) warga Jalan Pala, Sektor III, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.

Ketika polisi melakukan pengembangan, Dedi berusaha kabur. Meski telah diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali, Dedi tak menggubris hingga dilakukan tembakan terukur ke kakinya. “Sedangkan tersangka inisial J belum tertangkap dan masih dikejar petugas,”ungkap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, Selasa (20/2).

Dijelaskan MT Sagala, kawanan pelaku yang membongkar toko handphone milik Endry (33) yang berada di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi tersebut, berhasil mengambil 33 buah handphone. ”Wajah kawanan pelaku sempat terekam CCTV. Namun karena melihat CCTV, para pelaku menutup wajah mereka dengan baju,”terang MT Sagala.

Untuk kedua tersangka, dijerat pasal 363 ayat 1 ke- 3e dan ke-5e KUH Pidana tentang pencurian pemberatan.

Sementara itu, Said mengaku hasil curian mereka digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (ian/han)

 

 

Exit mobile version