MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Syahputra Marpaung (26) warga Desa Sei Apung Jaya, Dusun V, Kecamatan Tanjungbalai, didakwa atas kasus kepemilikan 3.000 butir pil ekstasi, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/2).
Dalam dakwaan JPU, Lince Rosmini, disebutkan pada 9 September 2019, Irwan Syahputra Marpaung (DPO) abang kandung terdakwa meminta terdakwa menjemput pil ekstasi di Jalan Sudirman Km 3 Pantai Johor Tanjungbalai, tepatnya di depan Pintu Indomaret Panca Karsa.
“Atas perintah abang kandungnya, terdakwa pergi menuju rumah Deni (berkas terpisah), agar menjemput ekstasi. Abangnya menjanjikan apabila berhasil mengantarkan ekstasi, upah akan dibagi dua,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Terdakwa tertarik dan pergi mengemudikan sepeda motor milik abangnya menuju ke rumah terdakwa Deni, untuk menemani dirinya menjemput ekstasi. Terdakwa mengatakan, apabila berhasil, upah yang dijanjikan akan dibagi rata dengan terdakwa Deni.
“Setelah sampai di lokasi, terdakwa menghubungi seorang laki-laki yang telah diperintahkan abangnya, dan menyuruh masuk ke dalam Indomaret Panca Karsa Kota Tanjung Balai,” ucap JPU.
Atas perintah si laki-laki, terdakwa Indra dan Deni masuk ke dalam Indomaret. Di sana, si laki laki memberikan 1 buah tas ransel warna hitam kepada terdakwa.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa Indra dan Deni menuju pintu keluar Indomaret. Namun ketika hendak keluar dari Indomaret, petugas Ditresnarkoba Poldasu sudah menunggu dan langsung menangkap keduanya.
Dari dalam tas ransel warna hitam, petugas menemukan 3.000 pil ekstasi dengan berat 982 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH melanjutkan sidang dengan keterangan saksi kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. (man)