24 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Marbot Masjid Ditangkap Cabuli Bocah 12 Tahun

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim menetapkan Z (24) anak marbot masjid yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu menyebut pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara,” kata Ricardo saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Ricardo menyebut, perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan sekretariat yang ada di masjid. “Ruangan sekretariat gitu di masjid itu, ada sofa ada meja, korban diapain di sofa itu,” ujarnya.

“Info yang kami dapat dari lokasi, bahwasanya korban yang melapor ini adalah korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) siang. Saat itu, korban hendak mengaji di masjid tersebut.

“Jadi, kita sampaikan kronologis kejadiannya, seorang marbot melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustad,” kata Verry.

Namun, saat itu korban datang lebih awal dari jadwal mengaji mereka, sehingga korban harus menunggu temannya yang lain. Hal itu dimanfaatkan pelaku yang menjadi marbot di masjid tersebut.

Pelaku lalu mengajak korban mengobrol dan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di masjid tersebut. Lalu, pelaku memberikan tontonan youtube melalui handphonenya kepada korban.

Saat korban tengah asik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan melakukan pelecehan seksual.

Setelah kejadian itu, korban berupaya melarikan diri. Setelah berhasil, korban menemui orangtuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Atas kejadian itu, orangtua korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Pihak kepolisian pun menangkap pelaku pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan pelaku kepada korban.

“Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut,” jelasnya. (mag-7/han)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim menetapkan Z (24) anak marbot masjid yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu menyebut pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara,” kata Ricardo saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Ricardo menyebut, perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan sekretariat yang ada di masjid. “Ruangan sekretariat gitu di masjid itu, ada sofa ada meja, korban diapain di sofa itu,” ujarnya.

“Info yang kami dapat dari lokasi, bahwasanya korban yang melapor ini adalah korban keempat, korban pertama, kedua, ketiga nggak speak up. Masih didalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) siang. Saat itu, korban hendak mengaji di masjid tersebut.

“Jadi, kita sampaikan kronologis kejadiannya, seorang marbot melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak yang akan melaksanakan belajar mengaji di masjid tersebut dengan seorang ustad,” kata Verry.

Namun, saat itu korban datang lebih awal dari jadwal mengaji mereka, sehingga korban harus menunggu temannya yang lain. Hal itu dimanfaatkan pelaku yang menjadi marbot di masjid tersebut.

Pelaku lalu mengajak korban mengobrol dan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di masjid tersebut. Lalu, pelaku memberikan tontonan youtube melalui handphonenya kepada korban.

Saat korban tengah asik menonton, pelaku membuka paksa celana korban dan melakukan pelecehan seksual.

Setelah kejadian itu, korban berupaya melarikan diri. Setelah berhasil, korban menemui orangtuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku.

Atas kejadian itu, orangtua korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Pihak kepolisian pun menangkap pelaku pada hari yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan pelaku kepada korban.

“Baru pertama kali dilakukan marbot ke anak tersebut,” jelasnya. (mag-7/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/