26.4 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Pemilik 0,16 Gram Sabu Ditangkap

Benny
Benny

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Benny (39) warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Bagelen Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (20/7). Benny ditangkap kaena menyimpan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan menjelaskan, pelaku ditangkap Jumat 17 Juli 2020 kemarin di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi.

Penangkapannya berawal ketika laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Nenas Kota Tebingtinggi sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Mendapat informasi ini Kanit II Satresnarkoba Aiptu Martin Silalahi bersama dengan sejumlah personel langsung menuju kelokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan,” jelasnya.

Di lokasi polisi mendapatkan Benny lalu diintrogasi petugas. Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dari Benny. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Benny, polisi menemukan sabu barang bukti satu bungkus plastic seberat 0,16 gram.

Benny mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari pengedar bernama Popai (DPO) seharga Rp 150.000.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP J Nainggolan. (ian/azw)

Benny
Benny

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Benny (39) warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Bagelen Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (20/7). Benny ditangkap kaena menyimpan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan menjelaskan, pelaku ditangkap Jumat 17 Juli 2020 kemarin di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi.

Penangkapannya berawal ketika laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Nenas Kota Tebingtinggi sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Mendapat informasi ini Kanit II Satresnarkoba Aiptu Martin Silalahi bersama dengan sejumlah personel langsung menuju kelokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan,” jelasnya.

Di lokasi polisi mendapatkan Benny lalu diintrogasi petugas. Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dari Benny. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah Benny, polisi menemukan sabu barang bukti satu bungkus plastic seberat 0,16 gram.

Benny mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari pengedar bernama Popai (DPO) seharga Rp 150.000.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP J Nainggolan. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/