MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap JRP, 53, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Senin (19/7). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Kejari Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, JRP hadir di kantor Kejari Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wib, dengan didampingi penasehat hukum.
“Tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejarin Medan hari ini Senin, dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS TA 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan,” ujar Bondan.
Dia menjelaskan, modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Setelah pemeriksaan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawa tersangka JRP untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli-Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhandeli dalam rangka penyidikan,” pungkasnya. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap JRP, 53, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Senin (19/7). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kepala Kejari Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, JRP hadir di kantor Kejari Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wib, dengan didampingi penasehat hukum.
“Tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejarin Medan hari ini Senin, dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS TA 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan,” ujar Bondan.
Dia menjelaskan, modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Setelah pemeriksaan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawa tersangka JRP untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli-Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhandeli dalam rangka penyidikan,” pungkasnya. (man/azw)