25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terpidana Korupsi Alkes RSU Kabanjahe Dieksekusi Usai 4 Tahun Buron

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2009, Parlaungan Hutagalung, ditangkap Tim Intelijen Kejari Karo. Parlaungan selaku rekanan dari PT Mendjangan, ditangkap setelah 4 tahun buron dari kediamannya di Medan Helvetia, Sabtu (19/9) malam.

Palu Hakim-Ilustrasi

Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) No 2410 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Juni 2016, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

“Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan, karena terpidana kooperatif. Dari lokasi penangkapan, terpidana sempat dibawa Intel ke Kejari Medan,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Karya Graham.

Usai ditangkap, lanjut Karya, terpidana dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi, kemudian dilimpahkan ke Lapas guna menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

“Dalam putusan MA, selain dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, terpidana juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bebernya.

Dia juga menyebutkan, kasus itu bermula ketika RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alkes Tahun Anggaran 2009, dan Parlaungan Hutagalung dari Cabang PT Mendjangan, ikut dalam pelelangan kegiatan alkes tersebut. Dari nilai kontrak tersebut, hanya Rp689 juta yang digunakan untuk penyediaan alkes. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSU Kabanjahe Tahun Anggaran 2009, Parlaungan Hutagalung, ditangkap Tim Intelijen Kejari Karo. Parlaungan selaku rekanan dari PT Mendjangan, ditangkap setelah 4 tahun buron dari kediamannya di Medan Helvetia, Sabtu (19/9) malam.

Palu Hakim-Ilustrasi

Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) No 2410 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 16 Juni 2016, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

“Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan, karena terpidana kooperatif. Dari lokasi penangkapan, terpidana sempat dibawa Intel ke Kejari Medan,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Karya Graham.

Usai ditangkap, lanjut Karya, terpidana dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi, kemudian dilimpahkan ke Lapas guna menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut.

“Dalam putusan MA, selain dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, terpidana juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bebernya.

Dia juga menyebutkan, kasus itu bermula ketika RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alkes Tahun Anggaran 2009, dan Parlaungan Hutagalung dari Cabang PT Mendjangan, ikut dalam pelelangan kegiatan alkes tersebut. Dari nilai kontrak tersebut, hanya Rp689 juta yang digunakan untuk penyediaan alkes. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/