LABURA, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhan batu menangkap seorang pelaku pencurian kabel milik PT. Dayamitra Telekomunikasi di kawasan Tower Site RAP253, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan batu Utara, di daerah Jalan Dusun Dalam, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Jumat (20/9/2024).
Pelaku seorang pria berinisial M ,31, warga Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh Arif Anwar Harahap, seorang karyawan swasta yang merupakan sebagai perwakilan dari PT. Dayamitra Telekomunikasi.
Arif melaporkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, perusahaan mengalami kehilangan kabel power RRU sepanjang 12 meter di area tower tersebut, dengan kerugian mencapai Rp34 juta.
Berdasarkan penyelidikan dan laporan dari masyarakat setempat, Pelaku M diketahui membawa kabel dari lokasi pencurian pada 15 hingga 16 Agustus 2024. Meskipun M merupakan karyawan kontraktor, ia tidak bekerja untuk PT. Dayamitra Telekomunikasi. Polisi pun segera bergerak melakukan pencarian setelah laporan diterima.
Kasi Humas Polres Labuhan batu AKP Syafrudin menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Polsek Aek Natas. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Aek Natas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Labuhan batu akan terus melakukan pengawasan di berbagai titik strategis untuk mencegah kejadian serupa terulang*, kata kasi Humas tersebut.(Ind/han)