MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang jambret beraksi di kawasan Jalan Petunia 7, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (20/10) pagi sekira pukul 07.30 WIB. Pelaku babak belur dihajar massa hingga sekarat. Bahkan, sepeda motor Honda Beat BK 6992 AHA yang dikendarai pelaku hangus dibakar massa.
Awalnya pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut menjambret seorang wanita bernama Anisa Azara Sinaga (19) di Jalan Petunia 7. Saat itu, korban sedang mengendarai sepedamotor dan hendak pulang ke rumahnya usai berbelanja dari pasar.
“Jadi, berdasarkan keterangan dari korban, penjambretan terjadi saat korban hendak pulang ke rumahnya dan melintas di Jalan Petunia 7. Namun, tiba-tiba plastik kresek berisi uang yang digantung korban di gantungan sepeda motornya dirampas pelaku. Diduga kuat, pelaku telah membuntuti korban sebelumnya,” ungkap Kapolsek Deli Tua Kompol Efianto.
Spontan, korban berteriak jambret dan mengejar pelaku yang kabur mengendarai Honda Beat BK 6992 AHA. Upaya korban mengejar pelaku tak sia-sia.
Sekitar 500 meter dari TKP, ternyata korban dapat memegang badan pelaku dan menariknya. Akan tetapi, pelaku langsung menepis tangan korban. Akibatnya, laju sepedamotor korban tak seimbang hingga akhirnya terjatuh.
Saat bersamaan, warga sekitar yang mendengar teriakan korban juga ikut mengejar. Upaya massa berbuah hasil.
“Pelaku berhasil ditangkap massa di Jalan Bunga Pariama dan kemudian dibawa ke ladang bambu lalu dihajar habis-habisan. Bahkan, sepeda motor pelaku dibakar massa,” jelas Kompol Efianto.
Setelah puas melampiaskan kemarahannya, massa kemudian meninggalkan pelaku. Beruntung, personel Polsek Deli Tua yang mendapat kabar tiba di lokasi dan melarikan pelaku ke rumah sakit terdekat untuk diberikan perawatan.
“Personel yang tiba di lokasi langsung mengamankan korban dan membawanya ke (RSUP H) Adam Malik. Setelah agak membaik, korban kemudian diboyong ke (RS) Bhayangkara untuk perawatan. Selanjutnya, diboyong ke mako (Mapolsek Deli Tua) untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Efianto.
Ditambahkan Efianto, korban telah diarahkan untuk membuat laporan pengaduan atas kejadian yang dialaminya. Sementara itu, sejumlah saksi warga sekitar telah dimintai keterangannya terkait aksi penjambretan pelaku.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 365 KUHP,” tandasnya.(ris/ala)