Site icon SumutPos

Penjual Narkoba Ditangkap di Rumahnya, 39 Paket Sabu Diamankan

Pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, Syarifuddin diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi bersama barang bukti.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi melalui Sat Narkoba meringkus Syarifuddin Hasibuan (45), warga Jalan Pasar Kebun Lingkungan 4, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi di kediamannya, Kamis petang (20/10/2022).

Dari keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sat Narkoba meringkus badar narkotika jenis sabu itu di kediamannya, bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3,67 gram. Empat plastik klip transparan kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, satu buah bekas kaleng Redoxon, satu buah kotak Redoxon warna kuning dan satu unit handphone merek Nokia.

Menurut AKP Agus Arianto, saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, Syafaruddin sebelumnya sempat melarikan diri dan berhasil diamankan petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan di seputaran tempat tersebut hingga ke dalam rumah ditemukan barang bukti 39 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu. “Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar AKP Agus Arianto. Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian)

Exit mobile version