SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum pangulu di Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga telah berselingkuh dengan salah seorang warganya, Senin (18/11) kemarin. Pangulu berinisial FZ itu dilaporkan ke Mapolsek Bosar Maligas oleh EY, suami YI, wanita yang diduga menjadi selingkuhannya.
INFORMASI dihimpun, FZ disebut dipergoki warga saat sedang berduaan dengan YI di Dusun IV, Nagori Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Rabu (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya digrebek warga setelah FZ terlihat masuk ke rumah YI, saat suaminya EY sedang tidak di rumah. Tak lama kemudian, warga bersama sang suami menggrebek FZ dan YI sedang berduaan di dalam rumah. Keduanya pun diarak warga ke balai desa setempat.
“Memang, malam itu tidak sampai dihakimi warga yang emosi. Tapi, malulah, karena diarak warga ke balai desa. Kejadian ini bukan pertama kali. Padahal, udah pernah juga dipergoki selingkuh sama IRT lain,” kata sumber yang ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) siang.
Saat dinterogasi warga di Balai Desa itu, YI mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami-istri tanpa ada paksaan. Namun sebaliknya, FZ bersikukuh tidak mengakui apa yang dituduhkan warga kepadanya.
Alhasil, EY bersama sejumlah warga Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang melaporkan hal itu ke pihak kepolisian sektor Bosar Maligas. Di akhir pertemuan itu, warga desa kemudian disebutkan tidak bersedia lagi dipimpin FZ sebagai pangulu.
Mereka pun meminta Bupati Simalungun untuk memberhentikan FZ sebagai Pangulu Nagori Kampung Lalang. Terpisah, Camat Ujung Padang Muhammad Fikri Damanik mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Belum bisa komen saya. karena sampai hari ini yang dimaksud belum bisa kita hubungi. Dari semalam kita hubungi untuk konfirmasi dan melapor belum bisa,” sebutnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya apakah oknum pangulu dimaksud tidak masuk kantor setelah adanya kejadian tersebut, Camat Fikri mengaku tidak mengetahuinya.
“Kebetulan saya rapat evaluasi PBB di Raya. Nanti kalau ada perkembangan baru saya kabari ya,” pungkasnya.
FZ sendiri saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa itu. Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, semua proses sudah dilakukan.
“Kami sudah proses dan masih meminta keterangan pelapor dan keterangan sejumlah saksi. Kalau terbukti kita sangkakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaa dengan ancaman pidana hukuman 9 bulan,” katanya ketika ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) sore.
Pakpahan juga mengimbau warga untuk tidak anarkis. (bbs/ala)