29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Tersangka Curanmor Ditangkap Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Delitua mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Siti Aisyah Br Limbong (47) warga Jalan Luku I Gang Mandor Nomor 2 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (19/11), sekira Pukul 15.30 WIB. Kedua tersangkanya, Riski Ardiansyah (20) warga Jalan Bunga cempaka 14 Nomor 6 Kecamatan Medan Sunggal dan Devin Nikson Siregar (27) warga Jalan Penerbangan Nomor 72 Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH mengatakanpencurian terjadi saat kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih hitam berboncengan. Kemudian kedua tersangka kemudian men cari mangsa sepeda motor dengan menyiapkan kunci later T dan besi magnit.

“Saat itu tersangka melintas Jalan Luku I Gang Mandor Nonor 2 Kelurahan Kwala Bekala persisnya di depan satu rumah, ada parkir satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 5530 AIZ,” ujarnya, Jumat (20/11).

Setelah mengamati situasi aman, tambah Martua Manik, kemudian tersangka Risky Ardiansyah turun dari boncengan dan Devin Nixon Siregar menunggu di jalan dengan posisi standby.

Ternyata aksi Risky Ardiansyah diketahui pemilik kendaraan. Pelaku kemudian kabur menghampiri kawannya yang sudah standby menunggu di atas sepeda motor. Namun sekira 10 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) sepeda motor pelaku mogok, sehingga warga berhasil menangkap keduanya. Setelah itu diserahkan ke Polsek Delitua.

“Kini tersangka diamankan atas laporan pengaduan korban dengan nomor laporan pengaduan LP /1272/ XI / 2020/ SPKT/ Polsek Delitua dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver BK 5530 AIZ, satu buah gagang kunci leter T, dua buah anak kunci leter T, satu buah kunci bentuk L dan dua buah magnet pembuka kunci sepeda motor sudah kita amankan ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka merupakan residivis dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan September 2020 dalam perkara curanmor. Namun kini tersangka kembali lakukan aksinya kembali dengan perkara yang sama. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Delitua mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Siti Aisyah Br Limbong (47) warga Jalan Luku I Gang Mandor Nomor 2 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (19/11), sekira Pukul 15.30 WIB. Kedua tersangkanya, Riski Ardiansyah (20) warga Jalan Bunga cempaka 14 Nomor 6 Kecamatan Medan Sunggal dan Devin Nikson Siregar (27) warga Jalan Penerbangan Nomor 72 Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH mengatakanpencurian terjadi saat kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih hitam berboncengan. Kemudian kedua tersangka kemudian men cari mangsa sepeda motor dengan menyiapkan kunci later T dan besi magnit.

“Saat itu tersangka melintas Jalan Luku I Gang Mandor Nonor 2 Kelurahan Kwala Bekala persisnya di depan satu rumah, ada parkir satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 5530 AIZ,” ujarnya, Jumat (20/11).

Setelah mengamati situasi aman, tambah Martua Manik, kemudian tersangka Risky Ardiansyah turun dari boncengan dan Devin Nixon Siregar menunggu di jalan dengan posisi standby.

Ternyata aksi Risky Ardiansyah diketahui pemilik kendaraan. Pelaku kemudian kabur menghampiri kawannya yang sudah standby menunggu di atas sepeda motor. Namun sekira 10 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) sepeda motor pelaku mogok, sehingga warga berhasil menangkap keduanya. Setelah itu diserahkan ke Polsek Delitua.

“Kini tersangka diamankan atas laporan pengaduan korban dengan nomor laporan pengaduan LP /1272/ XI / 2020/ SPKT/ Polsek Delitua dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver BK 5530 AIZ, satu buah gagang kunci leter T, dua buah anak kunci leter T, satu buah kunci bentuk L dan dua buah magnet pembuka kunci sepeda motor sudah kita amankan ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, kedua tersangka merupakan residivis dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan September 2020 dalam perkara curanmor. Namun kini tersangka kembali lakukan aksinya kembali dengan perkara yang sama. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/