25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Sidang Penelantaran Anak: Hakim Minta Perkara Dilanjutkan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra alias Putra dengan agenda mendengar putusan sela. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusmadi didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom di Ruang Candra PN Binjai, Senin (20/12).

SIDANG: Terdakwa penelantaran anak hadir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusmadi di Ruang Candra PN Binjai.

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan oleh Yusmadi, dalam sidang dengan nomor perkara 366 tersebut. “Memutuskan dalam perkara ini menyatakan pertama, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 366 atas nama terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra,” ujar Yusmadi dalam sidang.

“Apa yang saya bacakan tadi merupakan hasil musyawarah majelis. Eksepsi PH tidak diterima. Oleh karena itu, perkara ini dilanjutkan,” tambah Yusmadi.

Usai pembacaan putusan sela, hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, Elly Harahap terkait kapan menghadirkan saksi-saksi. “Satu minggu ya majelis,” jawab Elly.

Namun, menurut majelis, permintaan JPU terlalu lama. “Kamis (23/12) saja. Bapak (terdakwa) hadir kembali ya seperti biasa,” kata majelis seraya menutup sidang sambil mengetuk palu tiga kali.

Sementara, Penasihat Hukum korban, Muhammad Ilham Tumangger mengapresiasi putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim. (ted/azw)

“Kami mengapresiasi putusan sela hakim yang telah jeli memberikan putusan, sehingga hak-hak klien kami masih bisa untuk diperjuangkan. Harapannya, supaya Ketua Pengadilan Negeri Binjai melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya untuk melakukan penahanan (kepada terdakwa),” ujar dia.

“Dalam perkara anak ini sebenarnya, perkara tindak pidana khusus. Dalam arti, kejahatan luar biasa. Di mana, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tambah dia.

Karenanya, Ilham meminta agar dalam perkara kejahatan luar biasa ini tidak diberikan kelonggaran kepada terdakwa. “Kami mohon untuk pertimbangkan kembali mengenai penangguhan (terdakwa),” tukasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra alias Putra dengan agenda mendengar putusan sela. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusmadi didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom di Ruang Candra PN Binjai, Senin (20/12).

SIDANG: Terdakwa penelantaran anak hadir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusmadi di Ruang Candra PN Binjai.

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan oleh Yusmadi, dalam sidang dengan nomor perkara 366 tersebut. “Memutuskan dalam perkara ini menyatakan pertama, eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 366 atas nama terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra,” ujar Yusmadi dalam sidang.

“Apa yang saya bacakan tadi merupakan hasil musyawarah majelis. Eksepsi PH tidak diterima. Oleh karena itu, perkara ini dilanjutkan,” tambah Yusmadi.

Usai pembacaan putusan sela, hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, Elly Harahap terkait kapan menghadirkan saksi-saksi. “Satu minggu ya majelis,” jawab Elly.

Namun, menurut majelis, permintaan JPU terlalu lama. “Kamis (23/12) saja. Bapak (terdakwa) hadir kembali ya seperti biasa,” kata majelis seraya menutup sidang sambil mengetuk palu tiga kali.

Sementara, Penasihat Hukum korban, Muhammad Ilham Tumangger mengapresiasi putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim. (ted/azw)

“Kami mengapresiasi putusan sela hakim yang telah jeli memberikan putusan, sehingga hak-hak klien kami masih bisa untuk diperjuangkan. Harapannya, supaya Ketua Pengadilan Negeri Binjai melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya untuk melakukan penahanan (kepada terdakwa),” ujar dia.

“Dalam perkara anak ini sebenarnya, perkara tindak pidana khusus. Dalam arti, kejahatan luar biasa. Di mana, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tambah dia.

Karenanya, Ilham meminta agar dalam perkara kejahatan luar biasa ini tidak diberikan kelonggaran kepada terdakwa. “Kami mohon untuk pertimbangkan kembali mengenai penangguhan (terdakwa),” tukasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/