Site icon SumutPos

Satnarkoba Ringkus 4 Orang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 4 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dari tiga lokasi yang berbeda. Dari tangan ke empat pelaku turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

TANGKAP: Empat orang tersangka dengan kepemilikan narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (22/4) membenarkan adanya penangkapan ini. Kini ke empat pelaku yang ditangkap pada, Selasa (20/4) siang sekira pukul 11.00 WIB tersebut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Para pelaku yakni RPH alias Kiki (31) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, RUS alias Raden (24) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan, MSP alias Sugeng (37) warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan VII dan Sy alias Dedek (31) warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” ungkap AKP Josua Nainggolan.

Diterangkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap ke empat pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas yang mengatakan bahwa di sekitar kediaman pelaku RPH alias Kiki sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Info ini selanjutnya ditanggapi petugas dengan melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RPH alias Kiki. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram beserta 1 buah dompet warna cream. Kepada petugas, RPH alias Kiki mengaku jika barang haram tersebut di beli pelaku dari RUS alias Raden,” terangnya.

Personil Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RUS alias Raden dikediamannya. Dari pelaku ini polisi kembali berhasil menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram dan satu buah kaleng rokok. Pelaku RUS mengaku jika barang bukti tersebut di dapatnya dari pelaku Sy alias Dedek.

Petugas langsung bergerak cepat menuju kediaman Sy alias Dedek yang saat itu sedang bersama pelaku MSP alias Sugeng, dan dari lokasi ini petugas kembali berhasil menemukan 9 bungkus plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 24,48 gram dan satu unit timbangan digital serta plastik plastik klip kosong.

“Empat pelaku selanjutnya dibawa petugas ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (Ian)

Exit mobile version